Tana Paser- Pansus Raperda 1 DPRD Paser mengunjungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka menggali informasi, berkonsultasi serta bertukar referensi terkait pembuatan draf Raperda yang berasal dari inisiatif Pemerintah Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), Selasa (21/03/2023).
Rombongan pansus raperda 1 DPRD Paser diterima Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapenda Prov Kaltim Taupik Rahman didampingi Kasubbid PKB dan BBNKB Muhammad Ansori dan Kasubbid. Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Juliati Mutiara John.
Hamransyah sebagai Ketua Pansus menyampaikan bahwa DPRD Paser dalam hal ini tim pansus raperda 1 ingin berlari dan bergerak cepat setelah personalia tim pansus ini dibentuk agar apa yang diinginkan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah bisa segera diselesaikan dan terlaksana dengan baik serta kedepan Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda bisa segera di sosialisasikan kepada masyarakat.
"Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diamanatkan dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan membutuhkan pengaturan hukum yang harus dituangkan dalam perangkat peraturan perundang-undangan (legal aspect) berupa Perda yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis", ujar Hamransyah.
Anggota Pansus 1, Muhamad Saleh juga mengometari terkait dengan banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah Paser atau Kaltim baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang berdampak pada banyak hal terkait dengan pendapatan pajak serta PAD yang berasal dari Pajak dan retribusi daerah menjadi perhatian bagi pansus 1.
“Diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut terkait dengan plat kendaraan luar daerah paser atau kaltim serta kendaraan alat berat”, Kata Saleh.
Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapenda Prov. Kaltim Taupik Rahman menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Prov Kaltim pada saat ini juga sedang dalam pembahasan raperda PDRD yang telah melaksanakan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan arahan sebelum bergerak lebih jauh mengingat dalam pembahasan dinilai cukup rumit, maka diperlukan arahan guna membahas pasal per pasal.
“Sejumlah masukan juga telah ditanggapi oleh Kemendagri, namun ada beberapa masukan yang menjadi perhatian bagi Kemendagri untuk ditampung agar bisa ditindaklanjuti kedepannya,” jelasnya.
Sementara itu lanjutnya dalam pertemuan berikutnya di Kementerian Keuangan RI Ditjen Perimbangan juga mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD salah satunya yang mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
“Dari hasil pembahasan kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas dan belum terbit,” kata Taupik menerangkan.
Dari pertemuan di Kementerian Keuangan, Kaltim juga diperkenankan apabila ada beberapa potensi retribusi yang bisa dilakukan yang terpenting sesuai kewenangan dan pelayanan.
“Nanti dengan adanya itu kita dorong perubahan PP ataupun lampiran. Tentu masing-masing daerah pasti berbeda. Seperti di Kaltim pajak alat berat, khusus untuk provinsi. Ini kemudian berkaitan dengan bagaimana proses pemajakan alat berat, antara daerah ke daerah. Misal beroperasinya di Kaltim, namun fakturnya dari Jakarta, seperti apa teknis serta tahapannya, namun demikian setidaknya kita telah mengetahui gambarannya. Yang harus kita tahu dan perhatikan adalah seperti dampaknya diwilayah operasi,” sebutnya.
“Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, mengurangi pajak daerah BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus diisinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” Sambung Taupik. (humas dprd)