TANA PASER, Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Nota Keuangan terhadap Rancangan peraturan daerah kabupaten Paser Tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2022, Senin 11/10/2021. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna Baling seleloi DPRD Paser ini, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi beserta Wakil Ketua DPRD Paser, H Abdullah dan Fadli Imawan, dari Eksekutif dihadiri Oleh Bupati Paser Fahmi Padli beserta Wakil Bupati Paser Syarifah Masyitah beserta segenap Unsur forkopimda dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Paser. Menurut Hendra Wahyudi ,, Rapat paripurna hari ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Paser pada hari Kamis tanggal 30 September 2021. " Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 104 Ayat (1) “ Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama”. Ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini. Dalam kesempatan yang di di berikan Bupati Paser Fahmi Padli, menyampaikan pokok-pokok penjelasan yang berkenaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 berupa ANGGARAN PENDAPATAN Pada tahun anggaran 2022, total pendapatan yang direncanakan sebesar 1 trilyun 804 milyar 678 juta rupiah, yang terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah: Sebesar 170,11 milyar rupiah lebih. Pendapatan Transfer: Sebesar 1 trilyun 585 milyar 501 juta rupiah lebih. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar 49 milyar 31 juta rupiah lebih, ujar Fahmi. Kemudian dengan disaksikan seluruh Anggota DPRD, serta seluruh yang hadir dalam sidang terbuka ini, Bupati Paser Menyerahkan pengantar dan Dokumen Raperda APBD TA. 2022 kepada Pimpinan Sidang yakni Ketua DPRD Paser. Menurut Ketua DPRD, Raperda tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Bupati Paser selanjutnya akan ada pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan pemerintah Kabupaten Paser. " Tentunya dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 " Tandas Yudi,(humasisma)
Bupati Paser Serahkan pengantar dan Dokumen Raperda APBD TA. 2022 kepada DPRD Paser.
11 Oktober 2021 0 Komentar
Himpunan Mahasiswa Islam Diterima langsung Oleh Tasrullah Kasubbag fasilitasi Pengawasan dan Syahrani Budiansyah Kasubbag Persidangan & Risalah
Ketua DPRD Paser Tanam Pohon Mangrove

Dipost Oleh DPRD Paser
humas pemberitaan