Tana Paser-Rapat Paripurna sebelumnya penyampaian 4 Raperda Kabupaten Paser dan 2 Raperda Inisiatif, maka Pimpinan dan Anggota DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut, Kamis (16/03/2023).
Penetapan susunan keanggotaan Pansus ini guna mempercepat pembahasan 4 Raperda yang diajukan Bupati Paser dan 2 Raperda inisiatif DPRD.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Hendra Wahyudi dan diikuti jajaran anggota DPRD, disepakati dibentuk tiga Pansus dengan komposisi, dimana masing -masing Pansus membahas dua Ranperda.
Adapun empat Raperda yang diajukan Pemkab Paser menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Paser dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal pada Bankaltimtara.
Sementara Raperda Inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (humas dprd)