images

Kades Suliliran meminta Komisi I memediasi dengan BPN terkait Sertifikat Lahan

Tana Paser - Komisi I DPRD Kabupaten Paser dipimpin oleh Hendrawan Putra mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindak lanjuti Surat Kepala Desa Suliliran dan Budi Hartono sebagai pemohon perihal sertifikat lahan transmigrasi Desa Suliliran di Ruang Rapat Bapekat Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Senin (13/09).

 

Budi Hartono selaku perwakilan masyarakat transmigrasi tahun 2005 mempertanyakan hak sebagai warga transmigrasi SP2 Desa Suliliran yang belum diberikan sertifikat, sementara di SP 1 sudah diterbitkan 2 sertifikat sehingga warga Suliliran merasa tersisihkan dan meminta agar segera di terbitkan sertifikat untuk warga transmigrasi desa Suliliran.

 

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Desa Suliliran Damanik menambahkan bahwa tahun 2010 Lalu di SP2 sudah diterbitkan 1 sertifikat, yaitu sertifikat Lahan Usaha 2 namun sertifikat Pekarangan belum diberikan dimana baik di SP1 maupun SP2 sertifikat Lahan Usaha 1 sama-sama belum diterbitkan padahal pada tahun 2020 berdasarkan surat keterangan dari Badan Pertanahan sudah ada sertifikat sebanyak 144 sertifikat untuk SP2 dan 200 sertifikat untuk SP1.

 

Menurut BPN (Badan Pertanahan Nasional) ada 3 (tiga) jenis sertifikat yang bisa diterbitkan, yaitu sertifikat Lahan Usaha 1, Lahan Usaha 2, dan Lahan Pekarangan. Namun banyaknya permasalahan pertanahan di Kabupaten Paser dari masa lampau terutama masalah pemetaan menjadi alasan sertifikat lahan masih belum bisa diterbitkan. Banyaknya data yang overlapped (tumpang tindih) antara Pemilik Lahan dan Lokasi Lahan yang tidak sesuai membuat BPN harus melakukan crosscheck (pemeriksaanulang) data dengan Dinas Transmigrasi untuk melakukan pembaruan data dan pengukuran ulang, karena Dinas Transmigrasi yang mengetahui tata letak lahan secara tepat. Selain itu banyaknya warga transmigrasi yang tidak betah dan kembali ke daerah asalnya semakin menambah permasalahan.

 

“Sebenarnya dari Staf Desa setiap tahunnya sudah mengajukan untuk percepatan penerbitan sertifikat, kami sudah mengikuti semua persyaratan baik itu SK Bupati hingga data kepemilikan lahan tapi sampai saat ini masih belum ada penyelesaian. Warga Suliliran sudah 2 kali mengajukan laporan, tahun 2018 sudah di ukur tapi overlapped dengan sertifikat, tahun 2019 Dinas Transmigrasi menyampaikan lokasi lahan salah dan BPN meminta untuk diletakkan batas tanah untuk dilakukan pengukuran ulang namun masih overlapped sehingga sertifikat tidak bisa diterbitkan”, ungkap Sri Rejeki.

 

Kepala Desa Suliliaran “Sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan apakah kepemilikan lahan tersebut diperjual belikan selama ada koordinasi dengan perangkat desa, karena desa sudah pasti memiliki data pemilik lahan yang lama maupun yang baru. Tapi dari pihak BPN bersikeras untuk menemukan pemilik lahan lama baru bisa mengeluarkan sertifikat. Sementara lahan tersebut diperjual belikan karena selain tidak betah akibat akses jalan, lampu, dan air yang kurang memadai tapi juga karena tidak adanya kejelasan apakah sertifikat lahan mereka akan diterbitkan sementara usaha mereka di lahan terebut sudah berjalan”, lanjut Damanik.

 

Anggota Komisi 1 Hamrasnyah memberikan masukan kepada kedua belah pihak bahwa membuat surat Putusan dari Pengadilan menjelaskan bahwa kepemilikan awal sudah tidak ada atau tidak ditemukan sekurang – kurangnya 20 tahun sehingga Pihak BPN juga mempunyai pegangan Hukum yang Kuat. Selain itu anggota komisi 1 yang tergabung dalam rapat seperti jarnawi, Saleh dan Ramlie juga sependapat dengan apa yg dikatakan hamransyah

 

BPN bersikeras bahwa tanah dan sertifikat harus memiliki akta baik itu akta kepemilikan maupun akta jual-beli atau hibah, sehingga BPN akan mengadakan identifikasi ulang terhadap kepemilikan tanah di Desa Suliliran baik yang memiliki sertifikat maupun tidak. Untuk mekanisme peralihan akan dibantu oleh BPN namun pertama akan di bentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan yang ada terlebih dahulu.  (humasNanJef)


TAG

Dipost Oleh DPRD Paser

humas pemberitaan

Tinggalkan Komentar