Tana Paser - DPRD Paser melalui Komisi II menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama dengan LKAPPA (Lembaga Kajian Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak) dan KOHATI (Korps HMI Wati) serta OPD teknis terkait dengan sejauh mana perkembangan Perlindungan Perempuan dan Anak yang ada di Kabupaten Paser yang digelar di gedung parlemen DPRD Paser, Kamis (09/09/2022). Dalam RDP ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Paser, Ketua Komisi II beserta anggota dan diikuti tamu undangan rapat beserta Kepala maupun perwakilan OPD teknis yang berkaitan dengan masalah ini. Fadly Imawan, Wakil Ketua DPRD Paser sekaligus pimpinan rapat dalam RDP ini mengatakan menyambut baik kedatangan serta keinginan adik adik Mahasiswa/i yang tergabung dalam LKAPPA dan KOHATI dan berharap Pemerintah Daerah melalui OPD teknis yang hadir agar apa yang menjadi keluhan serta saran pendapat bisa menjadi perhatian oleh mereka. "Tolong keluhan ini nanti bisa menjadi perhatian serta catatan khusus bagi OPD teknis yang hadir agar bisa disampaikan kepada Pemda", Ujar Fadly. Ahmad Rano sebagai Koordinator Divisi LKAPPA Paser dalam RDP kali ini mencoba mengangkat isu terkait dengan eksploitasi anak, pelecehan terhadap anak serta kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan yang mereka temukan ada di Kabupaten Paser serta fenomena kenalan remaja akhir-akhir ini. "Kami menuntut DPRD Paser bisa berperan aktif serta mendukung perjuangan kami dengan menekan Pemda serta OPD teknis terkait dengan isu yang kami angkat ini serta kami memberikan somasi kepada OPD teknis terkait dengan predikat KLA (Kabupaten Layak Anak) yang sudah kita terima". Ucap Rano sapaan akrabnya. Selain itu juga perwakilan dari KOHATI Paser juga menambahkan agar dinas teknis bisa menjemput bola terkait dengan banyak ditemukannya anak-anak belum mempunyai akte lahir serta KIA (kartu identitas anak). Ketua Komisi II, Ikhwan Antasari menjelaskan bahwa DPRD Paser memahami keluhan LKAPPA serta KOHATI dan sejatinya Kabupaten Paser sudah mempunyai Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak cuma mungkin di lapangannya masih kurang maksimal terkait dengan penerapan Perda tersebut dan berharap apa yang menjadi keluhan teman teman dari LKAPPA dan KOHATI ini bisa menjadi cambuk sebagai pemicu agar OPD teknis yang hadir bisa lebih berperan aktif lebih lagi dan tentunya ini juga merupakan kewajiban kita semua untuk mengawasinya," Tutup Ikhwan. (HUMAS_AgusZul)