Tana Paser - Pemkab Paser mengajukan empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Paser.
Pengajuan empat Raperda itu disampaikan langsung Bupati Paser Fahmi Fadli dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Paser, Selasa (14/03/2023) dan dipimpin Ketua DPRD Hendra Wahyudi.
Dalam kesempatan itu Bupati dalam pengantarnya yang dibacakan Sekda Paser Katsul Wijaya menyebutkan, adapun empat Raperda yang diajukan, adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Paser dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal pada Bankaltimtara.
Yang menarik, Rapat Paripurna dilanjutkan tanggapan terhadap empat Raperda oleh masing -masing fraksi DPRD ini, sempat diskor 10 menit untuk enam fraksi mempersiapkan tanggapan.
Selanjutnya setelah 6 fraksi memberikan tanggapan, dilanjutkan jawaban Pemkab Paser oleh Sekda Katsul Wijaya.
Selain Pemkab Paser mengajukan empat Raperda, DPRD Paser juga mengajukan dua Raperda Inisiatif yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (humas dprd)