images

Pemkab Ajukan 4 Raperda, 2 Raperda Inisiatif DPRD

Tana Paser - Pemkab Paser  mengajukan empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Paser.

Pengajuan empat Raperda itu disampaikan langsung Bupati Paser Fahmi Fadli  dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Paser, Selasa (14/03/2023) dan dipimpin Ketua DPRD Hendra Wahyudi.

AB857CDD-732B-461D-9CBB-B1B81C4E782B

Dalam kesempatan itu Bupati dalam pengantarnya  yang dibacakan Sekda Paser Katsul Wijaya menyebutkan, adapun empat Raperda yang diajukan, adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 9 Tahun 2007 tentang    Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Paser dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal pada Bankaltimtara.

Yang menarik, Rapat Paripurna  dilanjutkan tanggapan terhadap empat Raperda oleh masing -masing fraksi DPRD ini, sempat diskor 10 menit untuk enam  fraksi mempersiapkan tanggapan.

Selanjutnya setelah 6 fraksi memberikan tanggapan, dilanjutkan jawaban Pemkab Paser oleh Sekda Katsul Wijaya.

7B0D6DFC-E1C8-49D4-8CD2-D8B2C06D09F5

Selain Pemkab Paser mengajukan empat Raperda, DPRD Paser juga mengajukan dua Raperda Inisiatif yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (humas dprd)


TAG

Dipost Oleh dprdpaser

admin humas harmin

Tinggalkan Komentar