images

Tindak Lanjuti Komplikasi Rujukan BPJS, DPRD Paser Gelar RDP

Tana Paser- DPRD Paser  mengundang Dinas Terkait untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal Perhomonan Klinik Utama Sekata Medical Center Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang  agar dapat menjadi provider BPJS untuk memudahkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kecamatan batu Sopang.

FC2D8982-05CC-4E84-BF93-C7AF75CD48FA

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hendra Wahyudi bertempat di Ruang Rapat Bapekat Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Senin (13/03/2023) diikuti Wakil Ketua Fadly Imawan, Anggota Ikhwan Antasari, Fathur Rahman, Budi Santoso, Yairus Pawe, Hamransyah, Supian, Basri dan Muhamad Saleh serta diikuti Dinas Kesehatan, BPJS dan unsur terkait.

Untuk diketahui, meningkatnya status RSUD Panglima Sebaya (RSUD PS) naik menjadi type B masih meninggalkan polemik dikalangan masyarakat Kabupaten Paser. Terlepas dari nilai positif yang dibawa RSUD PS, masih ada nilai negatif yang dirasakan banyak masyarakat Kabupaten Paser terutama terkait masalah rujukan.

Dimana dalam pelaksanaannya, RSUD Panglima Sebaya dari type C menjadi type B mengharuskan masyarakat untuk dirujuk dulu ke RS type C atau Klinik Utama yang dapat memberikan Pelayanan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) dulu,  baru bisa mendapat rujukan berobat ke RSUD Panglima Sebaya.

Dengan alasan inilah Klinik Utama Sekata Medical Center Batu Kajang mengajukan permohonan untuk dapat menjadi provider BPJS karena apabila masyarakat dari Kecamatan Batu sopang dan Muara Samu mendapatkan rujukan dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), maka RS type C terdekat adalah RSUD Tabalong serta RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam Paser Utara (PPU), sedangkan untuk Klinik Utama FKRTL hanya ada di Tanah Grogot yang kesemua pelayanan tersebut lokasinya sangat jauh dari 3 Wilayah Kecamatan diatas.

Berkaca dari permohonan tersebut,  Komisi II DPRD Paser sudah melakukan visitasi (kunjungan) ke Klinik Utama Sekata, akan tetapi masih kurangnya Peryaratan, Aspek Jenis Pelayanan dan Sumber Daya Manusia serta Aspek Kelengkapan Sarana, Bangunan dan Prasarana tidak memungkinkan Klinik Utama Sekata untuk menjadi provider BPJS.

Rahmadi Anggota DPRD Paser dari Dapil II meminta keringanan dan solusi dari pihak BPJS dan Dinas Kesehatan agar paling tidak Klinik Utama Sekata Batu Kajang dapat menjadi provider BPJS sementara, sampai nantinya RS type C dapat selesai dibangun di Kecamatan Batu Sopang.

“Saya memohon kepada Bapak-Ibu dari Dinas Kesehatan dan BPJS agar paling tidak untuk sementara dapat menjadikan Klinik Utama Sekata sebagai provider BPJS, karena seperti yang disebutkan Kepala Dinas Kesehatan tadi akan dibangun RS type C di Kecamatan Batu Sopang, jadi paling tidak sampai RS tersebut selesai dibangun masyarakat Batu Sopang tidak perlu dipersulit untuk mendapatkan rujukan”, ucap Rahmadi.

Senada dengan Rahmadi, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi juga menginginkan agar masyarakat Paser tidak dipersulit atau mengalami kesulitan dalam mendapatkan rujukan, dan ingin agar semua masyarakat Paser bisa mendapatkan penanganan masalah kesehatan di RSUD Panglima Sebaya saja.

“Saya menegaskan DPRD Paser tidak akan melakukan intervensi secara teknins dalam proses seleksi dan kredensialing pemilihan FKRTL untuk pasien BPJS, akan tetapi saya dan rekan-rekan dari DPRD Paser berharap agar masyarakat kita tidak dipersulit maupun mengalami kesulitan dalam mendapatkan rujukan dan pengangan kesehatan terutama di RS kita sendiri di RSUD Panglima Sebaya”, kata Hendra.

“Saya harap masyarakat kita tidak harus dirujuk ke RS di Tabalong ataupun PPU karena perlu kita pikirkan juga kondisi pasien dan keluarga pasien yang tentunya ketika mereka dirawat ingin dekat dengan keluarga, dekat dengan rumah dan juga tidak memakan biaya berlebih”, sambung Hendra
2B5AE4E0-69B1-4BAF-BD60-E5FB65423401

Menambahkan, Fadly Imawan menegaskan  DPRD selalu menyetujui anggaran BPJS yang diminta dan tidak pernah mengurangi sedikitpun anggaran yang diminta.

“Tahun lalu sudah dianggarkan dan dibayarkan sejumlah Rp 40 Milyar Rupiah, sangat diasayangkan jika uang sejumlah itu kita (Paser, Red) bayarkan, namun yang menerima justru RS di luar Paser,” katanya.

Sementara, Kadis Kesehatan dr. Dewa mengatakan dari pihak Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan pihak swasta dan sudah diberikan lahan untuk membangun RS type C di beberapa wilayah di Kabupaten Paser seluas 4 Hektare untuk mempermudah rujukan dari FKTP. (humas dprd)


TAG

Dipost Oleh dprdpaser

admin humas harmin

Tinggalkan Komentar