BANGGAR

BADAN ANGGARAN DPRD KAB. PASER

 

Ketua Hendra Wahyudi, ST 1
Wakil Ketua H.Abdullah, SE 2
Wakil Ketua  H. Fadly Imawan, SP,MP 3
Sekretaris Bukan Anggota  M. ISKANDAR ZULKARNAIN, M.SC
 anggota  Indra Pardian.  5
anggota Ramlie S. Bakti 7
anggota Eva Sanjaya 26
anggota Hendrawan Putra, ST 4
anggota

Hj. Dian Yuniarti, S.Sos

24
anggota Hj. Noveri Amelia Parmiesca 8
anggota Ikhwan Antasari 12
anggota

 

Basri Mansyur

23
anggota supian 17
anggota Muhammad Saleh, ST 9
anggota

  

  Ahmad Rafi'i, ST

29
anggota Hamransyah, SH  11

                                  

 

 

 

     

 

Badan anggaran memiliki tugas dan meliputi :

Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan.

konsultasi yang diwakili oleh anggotanya terkait dengan Komisi untuk memperoleh masukan dalam rangka rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran.

Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD,

Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang tanggung jawab pelaksanaan APBD.

melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Berdasarkan hasil evaluasi sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama tim anggaran Pemerintah Daerah

pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan anggaran Plafon yang disampaikan oleh Bupati

 Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.