BAPEMPERDA

BADAN PEMBENTUAKAN PERATURAN DAERAH DPRD KAB. PASER

 

KETU Hamransyah. SH 11
 WAKIL KETU  Indra Pardian. MENYESAP  5

SEKRETARIS

BUKAN

ANGGOTA

 M.ISKANDA ZULKARNAIN,  M.Sc  
ANGGOTA H. Hendrawan Putra, ST 4
ANGGOTA   Arlina, S.Hut  13
ANGGOTA Edwin Santoso 22
ANGGOTA Ikhwan Antasari 12
ANGGOTA

 

  Sutarno

16
ANGGOTA Budi Santoso, ST, M.Si 28
ANGGOTA Ahmad Rafi'i, ST  29

 





Bapemperda memiliki tugas dan otoritas meliputi:

program pembuatan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembuatan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.

Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

rancangan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. 

melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

 rancangan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. 

Pertimbangan terhadap proposal rancangan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda.

Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah.

mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus; 

Memberikan Kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah.

melakukan kajian Perda.

Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.