Tana Paser- Pansus Raperda III DPRD Paser berkunjung ke Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah ( PPKUKM ) Provinsi Kaltim.
Kunjungan kerja ini guna bertukar informasi dan referesi dalam membentuk rencana peraturan daerah (Raperda) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Selasa ( 21/03/2023 )
Dalam kunjungan tersebut Pansus Raperda III disambut langsung oleh kepala dinas PPKUKM Muhammad Sa’duddin serta di dampingi Kasubbid pengawas koperasi Hambali dan Kasubbid analisis perdagangan Feiny Deliana.
Diruang Rapat Gedung PPKUKM H.Abdullah selaku Wakil Ketua DPRD dan H lamaluddin selaku Ketua Pansus menyampaikan tujuan dimana Pansus ini terbentuk untuk menggali informasi dan saling bertukar referensi untuk dapat menyelesaikan raperda ini dan dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu ketua dan anggota pansus III menyampaikan keluhan para pedagang tentang penetapan lokasi pedagang kaki lima yang sudah di atur lokasi dan tempat yang termasuk dengan zonasi ditentukan,serta apakah pemberlakuan surat izin harus diterapkan.
M.Sa’duddin menyampaikan bahwa Pedagang Kaki Lima ( PKL ) atau yang sering disebut pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak menggunakan prasarana kota,fasilitas sosial,fasilitas umum lahan dan bangunan milik pemerintah.
“itu harus di masukan dalam zonasi yang mengatur bahwa dimana tempat tempat yang sudah di tunjuk atau di sediakan,disitulah tempat untuk jual beli atau berdagang ditempat yang sudah di tentukan agar tidak terjadi ke semewarutan tata kota,” jelasnya.
Menurutnya untuk menanggulangi itu maka perlu ada nya perda yang menata PKL agar terkelola secara baik dan rapi,pedagang kali lima itu adalah aset yang bisa memberikan konstribusi yang sangat luar biasa untuk kemajuan suatu daerah.
Dalam pertemuan ini Kepala Dinas PPPKUKM sangat mendukung Pansus dalam mengelola Raperda dikarena kan perda ini mengatur zonasi untuk para pedagang guna ketertiban tata kota dan mengenai izin usaha ( NIB ) yang harus dimiliki para pedagang.
“Kepemilikan NIB ini agar pedagang memiliki ke legalitasan usaha dan memudahkan pedagang bisa menerima bantuan usaha,dan diharapkan dengan raperda ini,masyarakat dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian UMKM dan PKL,” tutup sa’duddin.(humas dprd)