DPRD Kabupaten Paser mendukung kebijakan Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF)di Bumi Daya Taka sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
Hal ini dipertegas anggota DPRD Paser H Lamaludin saat menghadiri sosialisasi program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund melalui KIM (Komunitas Informasi Masyarakat) Desa Tahun 2023 Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Paser di Gedung Awa Mangkuruku, Selasa (05/12/2023).
Acara dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Diskominfo Provinsi Kaltim, Akademisi Unmul Samarinda, Camat, Lurah dan Kepala Desa Se Kabupaten Paser.
“Sebagai wakil rakyat, saya menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dan melalui kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui alur pelaporan terkait dengan aktivitas hutan di wilayah mereka yang secara langsung terintegrasi dengan pelayanan publik,” katanya, dan Lamaludin hadir mewakli Ketua DPRD.
Menurut Lamaludin, masih banyak kawasan hutan di desa -desa di Kabupaten Paser yang memiliki kemampuan untuk mengurangi dampak emisi karbon dunia.
“Makanya sosialisasi ini sangat penting yang salah satu tujuannyamemperkenalkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ," ujar Lamaludin.
Untuk diketahui, sosialisasi bertujuan tidak hanya untuk memperkenalkan aplikasi (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau (SP4N LAPOR) di Kabupaten Paser, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat dengan literasi media dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). (humas dprd)