Tana Paser - Komisi II DPRD Paser menggelar RDP (Rapat Dengar pendapat) bersama Kelompok Guru Agama Kristen (KKG PAK) dan Kelompok Guru Agama Katholik (KKG PAGAT) bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Paser terkait dengan kurangnya guru agama Kristen maupun Katholik di semua satuan pendidikan di Kabupaten Paser.
Ketua Komisi II Ikhwan Antasari selaku ketua Komisi II memimpin rapat dan diikuti anggota diantaranya Abdul Azis, Yairus Pawe, Sri Nordianti serta Kabag. Fasilitasi Pengawasan Penganggaran Kasrani.
Diawal RDP, Antasari menyambut baik maksud serta niat yang kuat dari KKG PAK dan KKG PAGAT yang sudah bersurat kepada Komisi Iai untuk menggelar rapat dan DPRD siap untuk mendengarkan apa saja yang menjadi keluh kesah semua dan nanti ada solusi yang bisa didapatkan diakhir rapat.
Berty Kindangen, Perwakilan KKG PAK mengatakan bahwa guru pendidikan agama Kristen maupun agama katholik di semua satuan pendidikan di kabupaten Paser sangat kurang, tapi kami memfokuskan ke SD dan SMP, karena untuk SMA/SMK kewenangan ada di Provinsi.
Sedangkan Suadi perwakilan KKG PAGAT menyatakan ada guru yang statusnya hanya perbantuan dari gereja dan gajinya dari sumbangan warga atau jemaat gereja, sehingga melalui RDP ini kami meminta kepada pemerintah daerah melalui DPRD Paser maupun OPD teknis yang hadir agar guru pendidikan agama Kristen maupun katholik bisa ditambah baik itu melalui CPNS, PPPK, Guru Tenaga Kontrak ataupun Guru Pengganti (Jarti).
“Dan perlu digaris bawahi bahwa kurikulum pendidikan untuk Agama Kristen dan Agama Katholik itu berbeda, sehingga jika disuatu sekolah ada guru agama Kristen, sedangkan muridnya beragama katholik maka mereka tidak dapat memberikan materi pelajaran agama kristen begitupun sebaliknya,” tegas Suadi.
Kabid. Ketenagaan Diknas Paser, Alwi mengatakan untuk tahun ini pihaknya melakukan pemetaan kepada sekolah -sekolah yang diamanahkan dari pusat melalui kementerian terkait dan di tahun 2023 mendapat kuota untuk Guru Agama Kristen dan Katholik melalui PPPK sebanyak 5 orang, 1 untuk Katholik dan 4 untuk Kristen.
“Semoga di tahun berikutnya kuota kita untuk guru agama bisa ditambah oleh pusat. Usulan dari kita, tapi pusatlah yang memberikan jumlah orangnya,” Kata Alwi menerangkan.
Sebelum mengakhiri rapat, Ikhwan antasari mengatakan melalui DPRD Paser akan mencoba mendorong Pemerintah Daerah melalui OPD/Dinas Teknis yang hadir agar kuota guru agama Kristen dan guru agama katholik bisa ditambah lagi pada seleksi PPPK Tahun 2023 ini atau paling tidak disamakan masing-masing jumlahnya mumpung saat ini masih dalam tahap pemetaan.
“Seperti yang disampaikan pak Alwi tadi, dan usulan pada tahun- tahun berikutnya bisa terus ditambah atau paling tidak disesuaikan dengan kebutuhan guru agama Kristen dan Katholik pada sekolah yang kekurangan atau tidak ada gurunya karena kita sebagai Negara yang berasaskan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika tidak membeda bedakan suku, ras maupun agama,” kata Antasari. (humas dprd)