images

Sekretariat DPRD Undang Mitra OPD Terkait Rencana Kerja 2024

TANA PASER - Sekretariat DPRD Kabupaten Paser mengundang lintas OPD terkait atau mitra kerja untuk membahas rencana kerja (renja) tahun 2024. Seluruh pejabat sekretariat DPRD hadir dalam rapat yang dipimpin Sekretaris DPRD Muhammad Iskandar Zulkarnain.

Dia mengatakan maksud dan tujuan rapat ini untuk memenuhi tahapan penyusunan Renja perangkat daerah tahun 2024 sebagaimana amanat ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Forum tersebut juga sebagai sarana komunikasi interaktif dan dialog membangun antara seluruh pemangku kepentingan pembangunan Kabupaten Paser, dalam hal ini terkait pelaksanaan program dan kegiatan pada sekretariat.

"Forum ini untuk mendapatkan saran masukan dari segenap peserta dalam rangka penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024, di mana melalui sumbangsih saran dan masukan dari segenap pemangku kepentingan, yang dilandasi dengan itikad dan semangat yang baik, diharapkan Renja akan semakin komprehensif dan berkualitas," kata Zulkarnain, Rabu (15/3).

Sementara Sub Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Isma Faulina menyampaikan,
Untuk sub kegiatan yang pagunya kosong pada Renstra, apakah bisa ditambahkan pada renja tahun 2024, mengingat pada tahun tersebut ada agenda pemilihan legislatif yang akan diikuti dengan proses pelantikan dan orientasi DPRD, yang kesemuanya belum ada pagunya pada renstra Sekretariat DPRD tahun 2021-2026.
Indikator kinerja beserta targetnya apakah bisa langsung disesuaikan pada dokumen renja, sementara belum dilakukan proses review renstra yang harus diawali dengan review RPJMD.
Terkait pagu indikatif yang diberikan untuk belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD tahun 2024 belum mengcover kebutuhan selama satu tahun, melainkan hanya cukup untuk hitungan ±10 bulan, mengingat saat ini Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Paser berada pada kategori tinggi, ucap Isma

 



Diwaktu yang sama Sub Koordinator Bagian Kajian Perundang-undangan Bambang Purnomo menyampaikan contoh seperti tiga raperda yang telah dibatalkan pada 2022 lalu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi dan masuk ke usulan paripurna raperda yang akan dibahas DPRD. Tiap OPD juga diminta lebih jelih dalam pengusulan raperda. Semisal ada yang hanya butuh Peraturan Bupati (Perbup), tidak perlu lagi diusulkan ke DPRD dan Bagian Hukum perlu memilah.

"Karena dari DPRD lebih menginginkan raperda yang dibahas ialah yang benar-benar dari aspirasi masyarakat. Apalagi sekarang raperda yang dibahas tiap tahun terbatas anggarannya," kata Bambang. (Humas dprd)


TAG

Dipost Oleh Dprdpaser

admin humas dprdpaser

Tinggalkan Komentar