SENGKETA LAHAN PARKIR GOR TAPIS, DPRD PASER REKOMENDASIKAN TEMPUH JALUR HUKUM

SENGKETA LAHAN PARKIR GOR TAPIS, DPRD PASER REKOMENDASIKAN TEMPUH JALUR HUKUM
-

DPRD Kabupaten Paser melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan adanya aduan lahan warga yang menurut mereka terkena pembangunan lahan parkir GOR (Gedung Olahraga) Sadurengas di Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (13/3/2024).

RDP dipimpin ketua Komisi I Hendrawan Putra dan dihadiri anggota serta pihak yang bersengketa, yakni Pemkab Paser dan Fineke melalui kuasa hukum.

Fineke melalui kuasa hukumnya Fransiskus Tonny menyatakan lahan parkir GOR Sadurengas merupakan tanah miliknya yang dibuktikan dengan kepemilikan segel tertanggal 1 Juni 1975 seluas 15 hektar, Atas nama Abdul Samad bin Dullah yang diwariskan kepada Finike dengan terbitnya putusan 0279/Pdt. P/2015/PA pada tanggal 18 Januari 2015.

"Lahan parkir GOR Sadurengas telah menyerobot tanah klien kami seluas 9.200 meter² dari total 15 hektar tanah warisan," kata Toni.

Sementara, Kepala Bagian Ekonomi Setda Paser Paulus Margita menjelaskan pembebasan lahan untuk pembangunan lahan parkir GOR Sadurengas seluas 9.400 meter² yang dilakukan pada tahun 2011 diberikan ganti rugi kepada Bagus Nor Sentosa  dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) dan pernyataan pendukung dari pemilik tanah yang berdekatan dengan tanah tersebut.

Pada saat proses pembebasan lahan, lanjut Paulus, dari hasil penelitian terhadap kepemilikan lahan diketahui bahwa tanah sekitar GOR Sadurengas tersebut mayoritas telah memiliki sertifikat hak milik.

"Dalam pembebasan lahan tersebut, kami menjunjung prinsip kehati-hatian, tidak hanya bukti legalitas berupa SHM, tetapi kami juga melakukan ganti rugi berdasarkan bukti fisik tanah dan pernyataan pihak terkait," kata Paulus.

Paulus menambahkan, jika Fineke mengklaim tanah seluas 15.000 hektar tersebut adalah miliknya, maka sengketa tanah ini tidak hanya melibatkan pemerintah Kabupaten Paser tetapi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah di atas tanah yang di klaim milik Fineke.

Sementara itu Kepala Bagian Umum Setda Paser M. Yatiman mengungkapkan sengketa lahan ini telah berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai lurah Tanah Grogot pada tahun 2017.

"Selama tahun 2017 sudah dilakukan 3 kali mediasi dengan kuasa hukum ibu Fineke. Sampai pertemuan ketiga tidak ada titik temu dan disepakati bahwa kelurahan dan kecamatan dilarang mengeluarkan surat apapun dengan catatan ahli waris melakukan gugatan secara hukum," jelasnya.

Yatiman. Kepala Bagian Hukum Setda Paser Andi Aziz menyatakan hal serupa, ia menyarankan Finike untuk menempuh jalur hukum terhadap kepemilikan lahan tersebut.

"Kami menyarankan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan karena kami tidak bisa membebaskan tanah yang sama dua kali kecuali memang ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap tanah itu," tegasnya.

Sebagai fasilitator mediasi dalam RDP ini, DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan kepada para pihak bersengketa untuk melakukan gugatan secara hukum terkait  sengketa lahan parkir Gedung Olahraga Sadurengas, di Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot.

"Pemerintah daerah tidak bisa melakukan ganti rugi di objek yang sama, jadi jalan terbaik adalah menempuh jalur hukum, saya berharap kepentingan yang lebih besar dapat diutamakan," kata Ketua Komisi I Hendrawan Putra.(humas dprd)

Related Posts