images

Terima Kunjungan Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35

Wakil Ketua DPRD Kab. Paser H. Fadly Imawan beserta Ketua Komisi 2 DPRD Kab. Paser Rahmadi beserta Anggota Komisi 2 H. Lamaluddin menerima Kunjungan Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ (GTKHNK 35+) di ruang Rapat Bapekat DPRD Kab. Paser, Selasa (6/10/2020). Dalam acara Rapat Dengar Pendapat ini hadir pula Kepala BKPSDM Kab. Paser yang mewakili Pemerintah Daerah Kab. Paser, Perwakilan Dinas Pendidikan Kab. Paser dan Forum PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Cabang Kab. Paser. Diawal acara Fadly Imawan mengatakan ucapan terima kasih kepada teman teman GTKHNK 35+ dan tamu undangan yang sudah berkenan hadir dalam acara RDP ini. Fadly menjelaskan ini pertemuan yang kedua yang sebelumnya juga sudah dilakukan audiensi antara Forum GTKHNK 35+ dengan Ketua DPRD Kab. Paser dan perwakilan anggota Komisi 2 pada tanggal 21 Juli 2020 dan perlu dijelaskan bahwa keluhan atau tuntutan teman teman GTKHNK 35+ sebenarnya sudah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan sudah mengirimkan surat kepada KEMENPANRB, tapi sampai dengan hari ini memang belum ada respon dari KEMENPANRB. Kemudian Pemerintah Daerah juga sudah mengirimkan permohonan kepada KEMENPANRB tentang formasi khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Kategori 2 di Kab. Paser. Jadi memang upaya upaya sudah dilaksanakan Pemerintah Daerah untuk mendukung apa yang menjadi keinginan teman teman GTKHNK 35+, tapi pada hari ini kami siap mendengarkan apa saja yang ingin disampaikan melalui aspirasinya teman teman dan semoga ada solusi yang bisa kita capai pada RDP kali ini. Ketua Forum GTKHNK 35+ Bahrul Ulum dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa maksud kunjungan teman GTKNHK 35+ ini kembali ingin menyampaikan bahwa kami kembali meminta dukungan kepada anggota DPRD Kab. Paser dan Pemerintah Daerah dan Alhamdulillah dukungan itu sudah kami peroleh melalui PGRI Kab. Paser, DPRD Kab. Paser dan kemarin kami juga mendapat rekom dukungan dari Bupati Paser dan kami berharap Dinas Pendidikan Kab. Paser juga dapat memberikan dukungan rekom buat kami yang nanti akan kami bawa sebagai dasar kunjungan kami ke Pemerintah Pusat, dan perlu diketahui bahwa Forum GTKHNK 35+ ini sudah bersifat secara Nasional dan kami sepakat berdasarkan hasil Rakornas GTKNHK 35+ kami pada tanggal 20 Februari 2020 di Jakarta bahwa mempunyai 2 (Dua) tuntutan yaitu yang pertama adalah mengangkat GTKHNK 35+ menjadi PNS Tanpa Tes melalui Keppres dan yang kedua adalah Membayar Gaji untuk Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah Usia 35 Tahun sesuai dengan UMK yang bersumber dari APBN dengan dibayar secara bulanan. Setelah mendengarkan aspirasi Forum GTKNHK 35+ Ketua Komisi 2 Rahmadi dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa kami sebagai anggota DPRD Kab. Paser sangat mendukung perjuangan teman-teman GTKNHK 35+ ini dan siap mengawal keinginan teman-teman dan memperjuangkan tuntutan mereka, bahkan kami akan melakukan lobi-lobi politik kami melalui kolega kami yang duduk di Komisi 10 DPR RI. Selain itu juga Rahmadi menambahkan bahwa untuk kesejahteraan Guru Honorer di Kab. Paser ini bisa menaikan gaji mereka sesuai dengan standar UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) dan juga tunjangan kehadiran atau tunjangan lain yang tentunya sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku dan saya meminta kepada Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Kab. Paser ini bisa menjadi catatan mereka. Diakhir acara Wakil Ketua DPRD Kab. Paser Beserta Komisi 2 Kab. Paser didampingi oleh Kepala BKPSDM menyerahkan Salinan Surat Dukungan DPRD Kab. Paser kepada Ketua Forum GTKHNK 35+ dan dilanjutkan dengan foto bersama.(humasagus)


TAG

12 Komentar

Tinggalkan Komentar