Tana Paser-DPRD Kabupaten Paser menerima draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser tahun 2022. LKPJ Bupati Paser disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Paser, Selasa (28/03/2023).
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudji didampingi Wakil Ketua I H Abdullah dan Wakil Ketua II H Fadli Imawan mengatakan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPj sekali dalam setahun sesuai Undang-Undang (UU).
Selanjutnya LKPj Bupati tersebut akan dibahas secara internal oleh intern DPRD. Hasil bahasan tersebut memuat rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati.
Sementara, Bupati Paser Fahmi Fadli dalam pengantarnya mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam menyampaikan visi Paser MAS, atau Maju, Adil dan Sejahtera,
Selain itu menurutnya, pertanggungjawaban ini diharapkan akan menjadi awal kesepahaman untuk mengarahkan cara pandang perbaikan-perbaikan ke depan.
“Beberapa kekurangan yang ada harus segera diatasi dan dibenahi bersama. Kurang terpenuhinya seluruh aspirasi masyarakat maupun persoalan-persoalan yang timbul, bukan karena tidak atau kurang memperhatikan aspirasi masyarakat, tetapi semata-mata hanya keterbatasan sumber daya dan sumber dana,” kata Bupati dihadapan rapat paripurna.
Bupati juga mengatakan bahwa tidak semua permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, melalui rapat paripurna ini, Bupati meminta anggota DPRD dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Paser bersedia memberikan penilaian yang objektif terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2022 yang lalu.
Untuk diketahui bahwa APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan sebesar Rp. 2.704.678.000.000,00. Lalu mengalami kenaikan pada APBD-Perubahan sebesar Rp 226.314.000.000 atau kenaikan 7,72 persen, sehingga total APBD-Perubahan Kabupaten Paser tahun anggaran 2022 sebesar 2.930.992.000.000,00 (humas dprd)