Badan Kehormatan

Badan Kehormatan

BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN PASER

Ketua   

MUHAMAD JARNAWI, S.H

Wakil Ketua 

AGUS SANTOSA, S.Pd. M.Pd

Sekretaris Bukan Anggota

M. ISKANDAR ZULKARNAIN, M. Sc

anggota

BASRI M, S.AP

TUGAS BADAN KEHORMATAN :

  • memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap

sumpah/janji dan Kode Etik; 

  • meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  • melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  • melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.