Badan Kehormatan
BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN PASER
Ketua |
MUHAMAD JARNAWI, S.H | |
Wakil Ketua |
AGUS SANTOSA, S.Pd. M.Pd | |
Sekretaris Bukan Anggota |
M. ISKANDAR ZULKARNAIN, M. Sc |
|
anggota |
BASRI M, S.AP |
TUGAS BADAN KEHORMATAN :
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap
sumpah/janji dan Kode Etik;
- meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
- melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.