Kewajiban dan Hak
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA DPRD
KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD TERDIRI DARI
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- MelaksanakanUndang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang - undangan
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Memeperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
- Mentaati Prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
- Mentaati tata tertib dan kode etik
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga laindalam penyelenggaraan pemerintah daerah
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
HAK ANGGOTA DPRD TERDIRI DARI :
- Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
- Mengajukan Pertanyaan
- Menyampaikan Usul Dan Pendapat
- Memilih dan Dipilih
- Membela Diri
- Imunitas
- Mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas
- Protokoler, Keuangan dan Administratif