Kewajiban dan Hak

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA DPRD

 

KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD TERDIRI DARI

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  2. MelaksanakanUndang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang - undangan
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  5. Memeperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Mentaati Prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
  7. Mentaati tata tertib dan kode etik
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga laindalam penyelenggaraan pemerintah daerah
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya

HAK ANGGOTA DPRD TERDIRI DARI :

  1. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
  2. Mengajukan Pertanyaan
  3. Menyampaikan Usul Dan Pendapat
  4. Memilih dan Dipilih
  5. Membela Diri
  6. Imunitas
  7. Mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas
  8. Protokoler, Keuangan dan Administratif