Badan Musyawarah

BADAN MUSYWARAH DPRD KABUPATEN PASER

 Ketua

Hendra Wahyudi, ST

Wakil Ketua

H.Abdullah, SE

Wakil Ketua

H. Fadly Imawan, SP,MP

Sekretaris Bukan Anggota 

M. ISKANDAR ZULKARNAIN, M. Sc

anggota

Elly Ermayanti, S.Pd

anggota

Edwin Santoso

anggota

Lamaludin

anggota

Mulyani

anggota

Sabilar Rusdi

anggota

Abdul Aziz, SH

anggota

Budi Santoso, ST, M.Si

anggota

Yairus Pawe

anggota

Aspiana

anggota

Muhammad Jarnawi, SH

anggota

Sri Nordianti

anggota

Fathur Rahman, ST

 

                                       

Badan musyawarah memiliki tugas dan meliputi: 

 

 Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan

 DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD

 menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang,

sebagian dari suatu masa sidang,

Waktu penyelesaian masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.

buka dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.

 penetapan jadwal acara rapat DPRD.

 Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.

Merekomendasikan pembentukan panitia khusus.

Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.

Setiap anggota badan musyawarah wajib rapat dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan

 Menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.