Badan Pembentukan Perda

Badan Pembentukan Perda

BADAN PEMBENTUAKAN PERATURAN DAERAH DPRD KABUPATEN PASER

KETUA

INDRA PARDIAN, S.I.P

 WAKIL KETUA

BURHANUDDIN, S.Pd

SEKRETARIS

BUKAN

ANGGOTA

M. ISKANDAR ZULKARNAIN, M. Sc

ANGGOTA

ZULFIKAR YULISKATIN, S.H.I

ANGGOTA

SUKRAN AMIN, S.H.I

ANGGOTA

ABDUL AZIS, S.H

ANGGOTA

BASRI M, S.AP

ANGGOTA

ANDI MUHAMMAD RIZAL ASHARI

ANGGOTA

ACONG ASFIYEK, S.P

ANGGOTA

MUHAMAD JARNAWI, S.H

TUGAS BADAN PEMBENTUKAN PERDA : 

menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; 

  • mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan

Pemerintah Daerah; 

  • menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  • melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  • mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  • memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
  • memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
  • mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus;
  • memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
  • melakukan kajian Perda; dan
  • membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.