Badan Pembentukan Perda
BADAN PEMBENTUAKAN PERATURAN DAERAH DPRD KABUPATEN PASER
KETUA |
INDRA PARDIAN, S.I.P | |
WAKIL KETUA |
BURHANUDDIN, S.Pd | |
SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA |
M. ISKANDAR ZULKARNAIN, M. Sc |
|
ANGGOTA |
ZULFIKAR YULISKATIN, S.H.I | |
ANGGOTA |
SUKRAN AMIN, S.H.I | |
ANGGOTA |
ABDUL AZIS, S.H | |
ANGGOTA |
BASRI M, S.AP | |
ANGGOTA |
ANDI MUHAMMAD RIZAL ASHARI | |
ANGGOTA |
ACONG ASFIYEK, S.P | |
ANGGOTA |
MUHAMAD JARNAWI, S.H |
TUGAS BADAN PEMBENTUKAN PERDA :
menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan
Pemerintah Daerah;
- menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
- memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus;
- memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
- melakukan kajian Perda; dan
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.