Badan Anggaran
BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN PASER
Ketua |
||
Wakil Ketua |
||
Wakil Ketua |
||
Sekretaris Bukan Anggota |
drh. AM. ISKANDAR ZULKARNAIN, M. |
|
anggota |
|
|
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
Badan anggaran memiliki tugas dan meliputi :
Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan.
konsultasi yang diwakili oleh anggotanya terkait dengan Komisi untuk memperoleh masukan dalam rangka rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran.
Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD,
Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang tanggung jawab pelaksanaan APBD.
melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Berdasarkan hasil evaluasi sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama tim anggaran Pemerintah Daerah
pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan anggaran Plafon yang disampaikan oleh Bupati
Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.