Sejarah DPRD Paser

Sejarah DPRD Paser

PEMBENTUKAN DPRD KABUPATEN PASER

Berdasarakan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Yogya tanggal 29 Juni 1950  No. C 17/15/3. Daerah Swantara Tingkat II pasir  tergabung dengan wilayah Kalimatan Selatan.

Ditetapkannya UU No. 27 Tahun 1959 UU No. 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, salah satu isi dari undang-undang tersebut adalah penetapan Pasir sebagai Daerah Tingkat II Kabupaten, bagian dari Propinsi Kalimantan Timur yang ibukota ka-bupatennya berkedudukan di Kecamatan Tanah Grogot (Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1). Hal ini berarti tidak belakunya lagi Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Yogya tanggal 29 Juni 1950 No. C-17/15/3.

Kebijaksanaan nasional (pemerintah) dinilai tepat karena sesuai dengan rumusan geopolitik yang menurut bangsa Indonesia pengertiannya adalah tentang keadaan, pengetahuan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan kondisi geografis dan sosial budaya; dengan mengambil manfaat dari konstelasi, kondisi geografis dan sosial budaya yang kemudian digunakan untuk merumuskan kebijaksanaa nasional dalam mencapai cita-cita nasional. Artinya kebijaksanaan pemerintah RI yang mengabungkan kembali Pasir dengan Kalimantan Timur dan memberikannya status Daerah Tingkat II dengan ibu kota kabupatennya berkedudukan di Kecamatan Tanah Grogot . Sejak ditetapkanya UU No. 27 Tahun 1959 ini, menandakan babak baru bagi daerah Pasir dengan status Kabupaten Tingkat II (Daerah Tingkat II) yang mempunyai hak otonomi.

Terbentuknya DPRD Paser Pada Tahun 1967 dengan  di ketuai oleh Andi Zen Assgaf Dari tahun 1967-1971. Sama halnya dengan daerah lain. Lembaga DPRD Paser mengalami dinamisasi berdasar kondisi sosial politik Negara yang diatur dalam sebuah regulasi Pemerintah.

Dinamisasi itu antara lain terlihat dari keanggotan dan mekanisme susunan Pimpinan Lembaga. Pada awal-awalnya Susunan anggota DPRD Paser bukan hanya dari Partai Politik tapi juga berasal dari perwakilan TNI/POLRI. Dengan perkembangan dinamika politik dan Regulasi Pemerintah susunan lembaga yang dulunya pimpinan dipilih para anggota kini unsur pimpinan dibentuk berdasarkan  Partai Politik peraih suara terbanyak.

Untuk Pemilu Legeslatip 2019-2024 DPRD Paser mempunyai tiga unsur Pimpinan dengan jumlah 30 anggota.