BADAN KEHORMATAN
Ketua | Rahmadi. SE | ![]() |
Wakil Ketua | Hj. Dian Yuniarti, S.so | ![]() |
Sekretaris Bukan Anggota | M. ISKANDAR ZULKARNAIN, M.Sc | ![]() |
anggota | Sri Nordianti | ![]() |
Badan kehormatan:
Memantau dan mematuhi Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD; melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat.
Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, pengungkit, dan klarilikasi.
Tugas kehormatan kehormatan untuk menjaga moral, kehormatan, kehormatan, citra, dan tanggung jawab DPRD.
Dalam melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.