BADAN KEHORMATAN

BADAN KEHORMATAN

 

Ketua    Rahmadi. SE 9
Wakil Ketua  Hj. Dian Yuniarti, S.so 24
Sekretaris Bukan Anggota  M. ISKANDAR ZULKARNAIN, M.Sc
anggota Sri Nordianti 18

                               

 

Badan kehormatan:

Memantau dan mematuhi Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;

Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD; melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat.

Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, pengungkit, dan klarilikasi. 

Tugas kehormatan kehormatan untuk menjaga moral, kehormatan, kehormatan, citra, dan tanggung jawab DPRD. 

Dalam melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.