Badan Musyawarah

BADAN MUSYWARAH DPRD KABUPATEN PASER

Ketua

Hendra Wahyudi, ST

Wakil Ketua

H.Abdullah, SE

 Wakil Ketua

H. Fadly Imawan, SP,MP
Sekretaris Bukan Anggota  M. ISKANDAR ZULKARNAIN, M. Sc
anggota Elly Ermayanti, S.Pd
anggota Edwin Santoso
anggota Lamaludin
anggota Mulyani
anggota Arlina, S. Hut
anggota Rahmadi, S.E

anggota

Abdul Aziz, SH

anggota sutarno

anggota

Budi Santoso, ST, M.Si

anggota

Yairus Pawe

anggota

Aspiana

anggota

Muhammad Jarnawi, SH

anggota

Sri Nordianti

anggota

 

Hj. Yuliani, S. Sos

 

                                       

Badan musyawarah memiliki tugas dan meliputi: 

 

 Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan

 DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD

 menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang,

sebagian dari suatu masa sidang,

Waktu penyelesaian masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.

buka dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.

 penetapan jadwal acara rapat DPRD.

 Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.

Merekomendasikan pembentukan panitia khusus.

Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.

Setiap anggota badan musyawarah wajib rapat dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan

 Menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.