Badan Musyawarah
BADAN MUSYWARAH DPRD KABUPATEN PASER
Ketua |
||
Wakil Ketua |
||
Wakil Ketua |
||
Sekretaris Bukan Anggota | M. ISKANDAR ZULKARNAIN, M. Sc | |
anggota | ||
anggota | ||
anggota | ||
anggota | ||
anggota | ||
anggota | ||
anggota |
||
anggota | ||
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
||
anggota |
Badan musyawarah memiliki tugas dan meliputi:
Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan
DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang,
sebagian dari suatu masa sidang,
Waktu penyelesaian masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
buka dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
penetapan jadwal acara rapat DPRD.
Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.
Merekomendasikan pembentukan panitia khusus.
Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
Setiap anggota badan musyawarah wajib rapat dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan
Menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.