Badan Pembentukan Perda
BADAN PEMBENTUAKAN PERATURAN DAERAH DPRD KABUPATEN PASER
KETUA |
||
WAKIL KETUA |
|
|
SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA |
M. ISKANDAR ZULKARNAIN, M. Sc |
|
ANGGOTA |
||
ANGGOTA |
|
|
ANGGOTA |
||
ANGGOTA |
||
ANGGOTA |
||
ANGGOTA |
||
ANGGOTA |
Bapemperda memiliki tugas dan otoritas meliputi:
program pembuatan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembuatan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
rancangan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
rancangan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Pertimbangan terhadap proposal rancangan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda.
Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah.
mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus;
Memberikan Kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah.
melakukan kajian Perda.
Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.