Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten Paser membahas sejumlah rancangan peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi bagian dari rencana pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser Tahun 2027.

Rapat dipimpin Anggota Bapemperda DPRD Paser, Burhanudin, didampingi sejumlah anggota Bapemperda, dihadiri Asisten Kesra Setda Paser bertempat di ruang Bapekat, Senin 28/09/ 2026.

Terdapat 13 Raperda yang dibahas. Sebanyak 9 Raperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, sedangkan 4 Raperda merupakan usulan DPRD Kabupaten Paser.

Sembilan Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah meliputi Perubahan RPJMD, Perubahan RTRW, Penyelenggaraan Pilkades, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kabupaten Layak Anak, Bantuan Hukum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rencana Induk Kepariwisataan.

Sementara itu, empat Raperda usulan DPRD meliputi Sistem Penyediaan Air Minum, Perlindungan Guru, Pembangunan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, serta Penertiban dan Pengawasan Hewan Ternak.

Dalam pembahasan, Anggota Bapemperda mencermati satu per satu usulan tersebut untuk melihat mana yang paling dibutuhkan masyarakat dan penting untuk segera dibuat. Selanjutnya, Bapemperda akan memilah dan menentukan Raperda mana yang perlu didahulukan untuk dibahas pada tahun 2027.

Salah satu pertimbangan penting adalah kemampuan keuangan daerah. Artinya, setiap aturan yang dibuat juga harus melihat apakah Pemerintah Daerah memiliki kemampuan anggaran untuk menjalankannya, sehingga aturan tersebut nantinya benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui pembahasan ini, Bapemperda DPRD Paser berupaya agar peraturan yang akan dibuat tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan di lapangan. (humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *