DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/07/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi unsur wakil ketua dan diikuti unsur anggota, dihadiri Wakil Bupati Ihwan Antasari dan turut hadir unsur Forkopimda, Setda Paser, Kepala SKPD dan pimpinan instansi vertikal serta para tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wabup Ihwan Antasari menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menyampaikan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi DPRD Paser, yakni fraksi PKB, fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrat dan fraksi Nasional Demokrat untuk menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda dimaksud.
Empat fraksi DPRD secara keseluruhan menerima atau menyetujui Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPRD Paser.
Usai mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, selanjutnya Wabup memberikan tanggapan dan jawaban terhadap berbagai pandangan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah guna memperoleh penyempurnaan substansi sebelum memasuki tahapan berikutnya. (humas dprd)
Ketua DPRD Paser Hadiri Pembukaan Paser ITTC 2026


