DPRD Paser telah menyepakati penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin dan diikuti anggota DPRD, dihadiri Wakil Bupati Paser Ihwan Antasari, mewakili Unsur Forkopimda, jajaran pejabat Pemkab Paser serta unsur undangan.
Dalam rapat tersebut, pimpinan Pansus III Kasri dalam laporan hasil kerja menyatakan persetujuannya terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemerintah Pusat serta sebagai upaya penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya penandatanganan berita acara pengesahan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Wakil Ketua I DPRD selaku pimpinan rapat paripurna bersama Wakil Bupati Paser.
Wakil Bupati Paser Ihwan Antasari mengapresiasi Pansus III DPRD Paser yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam menyempurnakan rancangan peraturan daerah sehingga mencapai persetujuan bersama,” ujarnya. (humas dprd)
DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak Daerah & Retribusi Daerah


