Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Selasa (6/10/2026).
Rapat yang berlangsung diruang rapat Bapekat, dipimpin Ketua Pansus II Burhanuddin, didampingi Wakil Ketua Raniyanto dan Sekretaris Basri M dan hadir anggota Pansus II Zulfikar Yusliskatin, Sukran Amin, dan Sri Nordiyanti.
Finalisasi dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kementerian Agama Kabupaten Paser, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Bappedalitbang, Bagian Hukum serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Paser.
Dalam rapat, Pansus II melakukan penyempurnaan Raperda secara pasal demi pasal. Setiap ketentuan kembali dibahas dan diperbaiki untuk memastikan rumusan yang tercantum dalam Raperda lebih tepat, jelas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan secara detail ini menjadi tahapan penting sebelum Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren masuk ke tahapan selanjutnya. Pansus II bersama pemerintah daerah dan pihak terkait memastikan setiap pasal memiliki rumusan yang dapat diterapkan serta mampu menjadi landasan dalam memberikan fasilitasi kepada pondok pesantren di Kabupaten Paser.
Dengan dilaksanakannya finalisasi pasal demi pasal, DPRD Paser berharap Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum terkait bentuk fasilitasi serta dukungan pemerintah daerah terhadap pondok pesantren.(humas dprd)
Pansus II DPRD Paser Finalisasi Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren


