Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat daerah terkait dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi (PPTHR) , Selasa (18/8/2026).
RDP dipimpin Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, didampingi Wakil Ketua Pansus II, Raniyanto dan hadir anggota Pansus II, Basri M, Zulfikar Yusliskatin dan Sri Nordianti.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda untuk menggali masukan, saran, serta informasi dari perangkat daerah terkait. Pembahasan diarahkan untuk memastikan materi Raperda dapat disusun secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ketua Pansus II Burhanuddin mengatakan, RDP bertujuan mematangkan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Berbagai aspek terkait penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi menjadi perhatian Pansus agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui RDP tersebut, Pansus II berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan tata kelola tempat hiburan dan rekreasi yang tertib di Kabupaten Paser.(humas dprd)
Pansus II DPRD Paser Mematangkan Raperda PPTHR


