Komisi I DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat kerja (raker) bersama Bagian Aset Daerah Pemkab Paser, ATR/BPN Paser serta Camat Tanah Grogot dan perwakilan warga RT. 010 desa Tepian Batang, RT. 015 kelurahan Tanah Grogot dan RT. 017 desa Jone terkait dengan tanah yang mereka tempati di klaim sebagai bagian dari aset daerah Pemkab Paser, Rabu (19/8/2026).

Akibat dari sengketa agraria ini, sehingga masyarakat tiga Rukun Tetangga (RT) ini melayangkan surat kepada DPRD Paser untuk dapat di mediasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan legalitas mereka yang sudah menempati lahan itu sudah sejak lama, di mana sebagian area sudah memiliki sertifikat hak pakai dan sebagian lainnya belum terbit sertifikat. Untuk diketahui luasan lahan yang di sengketakan sekitar 15 hektar.

Menanggapi laporan masyarakat,  Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri merespons tegas aduan masyarakat tersebut dan mendesak agar ATR/BPN Paser untuk sementara menghentikan seluruh proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai baru di area sengketa tersebut sampai permasalahan hukum selesai ditangani secara transparan.

“Kami minta agar seluruh proses penerbitan sertifikat di hentikan dulu agar status hukum lahan ini jelas dan ini sangat mendesak untuk diselesaikan, karena di atas lahan 15 hektare tersebut kini telah berdiri kawasan pemukiman padat yang dihuni oleh banyak kepala keluarga,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah, M. Arully menjelaskan bahwa data yang dia pegang mengatakan bahwa lahan yang berada di 3 RT tersebut merupakan aset pemkab Paser yang terjadi karena adanya proses jual beli antara seseorang kepada Pemkab Paser pada masa lalu, tetapi dia memastikan bahwa belum ada instruksi atau desakan kepada warga untuk mengosongkan lahan.

“Belum ada perintah langsung terkait eksekusi lahan tersebut, sementara ini kami masih hanya melakukan pendataan aset,” ujarnya.

Wakil Ketua 1 DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin yang turut hadir dalam rapat ini meminta Komisi I DPRD Paser untuk dapat menjadwalkan kembali agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk menggali fakta-fakta hukum yang lebih mendalam.

“Selain itu dapat menghadirkan saksi-saksi yang tahu dalam proses jual beli tersebut dan dapat dipertangjawabkan keterangannya jika diminta, terkait bagaimana proses lahan tersebut bisa di klaim merupakan aset pemkab sehingga perkara ini bisa menjadi terang benderang sehingga seluruh pihak dapat merumuskan langkah konkret serta solusi terbaik yang disepakati bersama dan pihak legislatif berjanji akan terus mengawal kasus ini agar masyarakat yang terdampak dalam sengketa ini tidak menjadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *