DPRD Kabupaten Paser
bersama Pemerintah Kabupaten Paser resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Rabu (12/08/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin, Wakil Ketua II Hendrawan Putra bersama Wakil Bupati Paser Ihwan Antasari.
Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. KUPA-PPAS 2026 akan menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2026, sedangkan KUA-PPAS 2027 menjadi pijakan awal dalam penyusunan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD dan diikuti unsur wakil ketua dan anggota dewan, dihadiri Unsur Forkopimda, Setda Paser, jajaran pejabat Pemkab Paser, jajaran Camat serta unsur undangan.
Sebelumnya, HM Nasir mewakili Badan anggaran ( Banggar) DPRD Paser dalam laporkan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Paser 2027, berikan empat rekomendasi pemerintah daerah.
Pertama, agar Pemerintah Daerah lebih cermat dan realistis dalam menyusun proyeksi penerimaan pembiayaan, khususnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), harus didasarkan pada perhitungan yang rasional, terukur, dan memperhatikan kemampuan penyerapan anggaran, dengan melakukan rekonsiliasi dan evaluasi secara berkala terhadap potensi SiLPA sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, karena perbedaan yang sangat signifikan antara proyeksi dan realisasi dapat mempengaruhi akurasi perencanaan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
Kedua, DPRD merekomendasikan agar alokasi belanja mandatory bidang pendidikan 2027 diarahkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan, khususnya melalui dukungan pembiayaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagaimana rekomendasi DPRD terhadap Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Untuk itu, Pemerintah Daerah diminta mengalokasikan anggaran RPL secara terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan, dengan memprioritaskan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan serta membutuhkan peningkatan kualifikasi pendidikan. Sementara untuk Dinas Kesehatan dan OPD Lainnya agar dapat dipertimbangkan untuk dialokasikan hal yang serupa.
Ketiga, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten agar skema pembayaran kontrak tahun jamak disesuaikan secara realistis dengan kemampuan cashflow daerah yang mengalami penyusutan, sehingga tidak menimbulkan tekanan likuiditas dan mengganggu pembiayaan program prioritas pada tahun-tahun berikutnya, serta setiap komitmen pembayaran kontrak tahun jamak perlu diselaraskan dengan proyeksi penerimaan dan ketersediaan kas setiap tahun, dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, kesinambungan fiskal, serta memastikan kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.
“Apabila dalam pelaksanaan ke depan Pemerintah Daerah menghadapi kesulitan likuiditas, perlu ditempuh langkah-langkah alternatif pembiayaan, termasuk opsi melalui skema pinjaman daerah yang dapat dipertimbangkan secara selektif dan terukur, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” katanya.
Keempat, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Paser agar proyeksi target PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah, disusun secara lebih akurat, realistis, dan terukur dengan melibatkan seluruh OPD terkait.
“Untuk itu, perlu dilakukan perencanaan dan pengelolaan PAD secara terintegrasi lintas OPD, yang didukung oleh pemutakhiran data potensi, target dan indikator kinerja yang jelas, serta evaluasi realisasi secara berkala. Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap potensi pendapatan dapat dioptimalkan dan peningkatan PAD dapat dicapai secara berkelanjutan, ” tandanya. (humas dprd)
Anggota DPRD Paser Hamsi Hadiri Apel Sabuk Guyub Rukun Benua Etam Bersatu


