Kunjungan Ketua Komisi I ke BBPJN, Ternyata PT MCM Belum Kantongi 2 Izin

Kunjungan Ketua Komisi I ke BBPJN, Ternyata PT MCM Belum Kantongi 2 Izin
Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra dan Sekwan DPRD Paser

Angkutan batu bara yang ditolak warga Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang, kian kompleks. Pasalnya dari dua institusi perwakilan Kementerian di wilayah Kaltim yakni Kemenhub dan Kemen PUPR, ternyata tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait penggunaan jalan negara lintas Kalsel-Kaltim yakni Batu Aji-Kuaro yang menjadi rute truk batu bara.

Selain perizinan Penggunaan Jalan Umum yang belum dimiliki PT Mantimim Coal Mining (MCM) asal Tabalong Kalimantan Selatan ini, ternyata juga tak memiliki izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, dan kedua izin tersebut dikeluarkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim dan Pelaksana Teknis Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim di Balikpapan.

Hal ini mencuat saat Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra dan Sekwan DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain bersama Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatulah, Kanit Intel Polres Paser, mewakili Kasat Pol PP Paser, Camat Muara Komam, Camat Batu Sopang dan Camat Kuaro serta Kepala Desa Batu Kajang diterima Pelaksana BBPJN Kaltim Muslich, Selasa (9/01/2024).

"Hingga kini, kita belum menerima pengajuan permohonan izin penggunaan jalan raya untuk angkutan batu bara dari MCM," terang Muslich didampingi Kasi Perizinan dan jajaran pejabat di unit kerja Kementerian PUPR di Balikpapan ini.

Ia mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menolak pengajuan permohonan berbagai perusahaan yang hendak menggunakan akses jalan umum sebagai akses jalan utama angkutan produksi.

"Dalam pemberian rekomendasi izin penggunaan jalan umum kami tentu menilai dari berbagai aspek, mulai dari kondisi jalan, kendaraan yang digunakan, safety kendaraan bagi masyarakat," sebutnya.

Untuk itu, pihaknya mempersilahkan PT MCM untuk mengajukan permohonan penggunaan jalan umum sebagai akses angkutan batu bara kepada BBPJN Kaltim.

"Kami tetap terbuka bagi pihak manapun yang ingin mengajukan permohonan, nanti akan kami lakukan peninjauan ke lapangan apakah bisa terpenuhi atau tidak," ungkap Muslich.

Begitupun terkait izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus yang dikeluarkan Balai Pengelola Transportasi Darat, diakui Kasubbag Tata Usaha BPTD Provinsi Kaltim Dailamianus, pihak PT MCM tidak ada dalam daftar terkait izin tersebut, dan pihaknya mempersilahkan pihak perusahaan untuk mengurus perizinannya.

Meski demikian, Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putera tetap menginginkan agar dalam pertemuan tersebut dapat memberikan kesimpulan.

"Kami meminta agar pertemuan inj dibuatkan berita acara, dengan menuangkan beberapa poin penting, yakni perusahaan PT MCM sampai saat ini belum memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dari Kemenhub dan Izin Penggunaan Jalan Umum dari KemenPUPR," harapnya. (humas DPRD)

Related Posts