Pemkab Ajukan 5 Raperda & 4 Raperda Prakarsa DPRD

Pemkab Ajukan 5 Raperda & 4 Raperda Prakarsa DPRD
DPRD menggelar Paripurna Rapat dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda Kabupaten Paser dan penjelasan Raperda Prakarsa DPRD Paser

DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser dan penjelasan Raperda Prakarsa DPRD Paser, Senin (22/01/2024).

Adapun Raperda usulan dari Pemkab Paser kepada DPRD, yakni lima Raperda meliputi Raperda Pemilihan Kepala Desa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025- 2045 dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara Raperda Prakarsa DPRD yang diajukan empat unsur alat kelengkapan dewan menjadi produk hukum daerah, yakni Raperda tentang Penyelenggaran Reklame, Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, Raperda Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman serta Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I H Abdulah dan diikuti Wakil Ketua II H Fadli Imawan dan jajaran anggota, dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli, unsur Forkopimda, jajaran pejabat Pemkab Paser, Camat serta unsur undangan.

Dalam sidang Paripurna tahun 2024 ini, pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD sebelum mempersilahkan Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap empat Raperda Inisiatif diwakili Abdul Azis, Abdulah terlebih dahulu mempersilahkan Bupati Paser untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap lima Raperda Eksekutif dan lanjut mempersilahkan Wakil Ketua DPRD Fadli Imawan menyampaikan tanggapan fraksi-fraksi terhadap lima Raperda yang disampaikan Pemkab Paser.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fahmi mengatakan, kelima buah Raperda Pemkab Paser merupakan Raperda yang masuk dalam program pembentukan Perda Tahun 2024, dan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap lima Raperda.

Terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD, Bupati Fahmi mengaku sangat mendukung dan berharap empat Raperda ini dapat menjadi payung hukum daerah dalam kemajuan Kabupaten Paser diberbagai bidang.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, serta hadirin sekalian yang mengikuti acara ini, semoga apa yang kita niatkan dan kerjakan saat ini bernilai ibadah,” kata Bupati.

Sementara, mewakili Bapemperda Abdul Azis secara garis besar menyampaikan bahwa pembentukan Raperda Inisiatif ini berdasarkan ketentuan -ketentuan yang berlaku, berdasarkan kajian dan pendalaman.

Sedangkan tanggapan umum fraksi-fraksi oleh Wakil Ketua Fadli Imawan secara garis besar sangat mendukung lima Raperda yang diajukan Pemkab Paser, dan berharap dapat dilakukan pembahasan dengan baik serta disahkan sesuai jadwal yang ditentukan. (humas DPRD)

Related Posts