Sengketa Lahan Perkebunan, DPRD Paser RDP Dua Agenda

Sengketa Lahan Perkebunan, DPRD Paser RDP  Dua Agenda
DPRD Kabupaten Paser melalui Komisi I gelar dua agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan perkebunan

Sengketa lahan di Kabupaten Paser khususnya sektor perkebunan masih menjadi permasalah besar. Karena itulah DPRD Kabupaten Paser melalui Komisi I gelar dua agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan perkebunan, Senin (04/12/2023).

Adapun dua agenda RDP tersebut diawali sengketa lahan PT Bina Bersama Sejahtera Abadi (BBSA) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII di Desa Sai Kerupuk Kecamatan Baru Engau.

Selanjutnya agenda kedua sengketa lahan antara Jamhari dan HM Rasidi dengan PT Perkebunan Nusantara XIII di Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot.

 RDP digelar diruang rapat Bapekat gedung DPRD Paser Jl Gaja Mada, dipimpin Ketua Komisi I H Hendrawan Putra didampingi anggota Komisi Aji M Jarnawi, Hj Yuliana, Noveri Pransiska dan Rahmadi, serta hadir Camat kedua wilayah, mewakili Kadis Perkebunan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kabag Sumber Daya Alam, Badan Pertanahan serta dari Polres Paser.

Sebelumnya Ketua Komisi I Hendrawan mempersilahkan kedua belah pihak yakni PT BBSA dan PTPN XIII yang berseteru menyampaikan argumen dan masukan terkait pokok permasalahan dan termasuk keterangan jika selama ini kedua bela pihak sudah melakukan pertemuan yang difasilitas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.

sementara ketua Komisi yang membidangi Hukum dan HAM ini, mempersilahkan pihak Jamhari dan HM Rasidi maupun PTPN XIII menjelaskan pokok permasalahan sehingga terjadi sengketa lahan  sejak tahun 2011.

Dalam rapat tersebut, Hendrawan menyatakan komitmen Komisi I  untuk mencarikan solusi. “Kami DPRD tidak bisa memutuskan permasalahan ini. Tapi hanya memberikan solusi,’katanya.

Sedangkan masukan sejumlah anggota DPRD, diantaranya Jarnawi dan Rahmadi mengatakan, RDP PT BBSA dan PTPN melebihi batas DPRD, karena sudah ditangani Menkumham, dan berharap dilakukan melalui jalur non formal, yakni asas kekeluargaan melalui musyawara, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan apa lagi  disebut ada masyarakat.

Selanjutnya Komisi I yang membidangi Hukum dan HAM ini meminta Pemkab Paser melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman memfasilitasi pertemuan dengan melibatkan unsur Dinas terkait dan termasuk BPN, Camat dan Kepala Desa sebelum jalan terakhir yaitu rana hukum atau kepengadilan.

Sedangkan terkait Jamhari dan HM Rasidi dengan PT Perkebunan Nusantara XIII, DPRD berharap agar koperatif untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat sebelum ke jalur hukum dan termasuk atas usulan Polres Paser, dibentuk tim terpadu oleh Pemkab Paser. (humas DPRD)

Related Posts