Tana Paser – Tahapan pembahasan perubahan APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2025 selesai, ditandai dengan rapat paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/09/2025).

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin, Wakil Ketua II Hendrawan Putra, jajaran anggota DPRD dan hadir Bupati Paser Fahmi Fadli.

Diawali penyampaian hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 oleh Badan anggaran (Banggar), dilanjutkan pendapat akhir empat fraksi diawali fraksi PKB, fraksi Golkar, fraksi Demokrat dan ditutup fraksi Nasional Demokrat menyampaikan pandangan berisi evaluasi serta kritisi dan menyatakan menyetujui APBD Perubahan Kabupaten Paser tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Ketua DPRD dan unsur Wakil Ketua bersama Bupati Paser Fahmi Fadli.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD Paser tentang persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 oleh Sekretaris DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain, sehingga keputusan itu menjadi dasar resmi pengajuan ke Gubernur Kaltim untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(humas DPRD)

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *