DPRD Kabupaten Paser resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Paser yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Paser, Kamis (09/07/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin dan Wakil Ketua II Hendrawan Putra serta anggota DPRD, dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli, unsur Forkopimda, Setda Paser Katsul Wijaya, jajaran pejabat Pemkab Paser dan unsur undangan.
Rapat paripurna diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) diwakili Sri Nordiyanti dan menyampaikan 7 rekomendasi Banggar, dan dilanjutkan pendapat akhir Bupati Paser Fahmi Fadli.
Persetujuan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam memastikan setiap program dan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena itu, Banggar berharap berbagai rekomendasi yang disampaikan dalam proses pembahasan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Paser. (humas DPRD)
Jarnawi Hadiri Penyampaian Aspirasi Masyarakat Desa Damit PTPN III


