Anggota Komisi I DPRD Paser H.Muhammad Jarnawi,SH menghadiri undangan penyampaian aspirasi masyarakat Desa Damit Kecamatan Paser Belengkong atas permohonan pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V (dulu PTPN XIII) yang berada di wilayah Desa Damit guna pengembangan Desa berupa peluasan pemukiman dan fasilitas Umum, Kamis 09/07/2026) di Jakarta.

Dihadiri Senator Sinta Rosmayenti, Anggota DPR-RI Provnsi Kaltim, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Paser Adi Maulana, Direktur PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Riyanto, Direktur Aset PTPN III (Persero) Agung Setya Imam Effendi,Direktur Pemasaran dan Sistem Manajemen PTPN IV Rury Chandra Baskoro dan dinas terkait Pemkab Paser,Kades Damit dan perwakilan masyarakat Desa Damit.

Assisten Ekabag menjelaskan Komitmen Pemerintah Kabupaten Paser untuk menjaga kepentingan masyarakat Desa Damit,dalam hal ini tentunya pedomannya adalah peraturan perundang-undangan yang mendasari agar 2 kepentingan ini bisa di kombinasikan.

Senator Sinta Rosmayenti mengatakan melalui Pemrintah Daerah Paser yang sudah berkomunikasi dengan saya untuk memfasilitasi pertemuan ini,semoga kiranya ada solusi terbaik dari Komisari serta para Direktur PTPN III menjadi titik temu terbaik untuk masyarakat Desa Damit.

Atas nama lembaga DPRD Paser, Zarnawi menyambut baik pertemuan ini dan masyarakat Desa Damit hanya menginginkan untuk hak mendapatkan fasilitas umum.

“Alhamdulilah tanggapan PTPN sangat positif tinggal bagaimana mekanisme nanti di Pemerintahan Kabupaten paser untuk menindak lanjuti pertemuan dengan PTPN dengan Masyarakat Desa Damit. Ada solusi win solution. maka Dari itu Sesuai Apa yang di katakan BUNG KARNO Tokoh Peroklamator Jangan Sekali melupakan Sejarah JASMERAH karena Warga Desa Damit tidak menuntut lahan Perkebunan tapi Pemukiman dan Fasilitas Umum, ” ujarnya.

Menjadi momentum baik bagi Masyarakat Desa Damit selalu perwakilan masyarakat, Supiadi memaparkan keinginan mereka dari Luasan Lahan sekitar 1.700 hektar yang masuk dalam Area Pemukiman Desa Damit, dapat diberikan lahan seluasa 240 hektar yang peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu, masyarakat yang masih terkena dampak banjir, masyarakat yang masih belum memiliki tempat layak huni, masyarakat yang berada pada kawasan kumuh, masyarakat yang berada di daerah rawan bencana.

Supiadi juga mengatakan Pemerintah Desa Damit tidak memiliki lahan untuk pengembangan pembangunan Desa, yang dimana dimohonkan seluas 28 hektar untuk dipergunakan sebagai pembangunan fasilitas umum.

Sebagai Penutup dari akhir pertemuan ini Direktur PT Perkebunan Nusantara III Persero mengatakan pada prinsipnya bahwa PT.Perkebunan Nusantara sebagai BUMN, Pemegang Saham Perusahaan adapah Negara yang di wakili Danantara, sangat mendukung setiap program yang ada dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini khususnya Pemerintah Kabupaten Paser.

Perusahaan mempunyai tata kelola pengelolaan aset BUMN yang mana Direksi wajib mengelola aset BUMN Sesuai tata kelola yang di amanatkan di UUD BUMN,turunannya di Peraturan Menteri BUMN, bahwa dalam pelaksanaan pemindah tanganan dan penghapusan aset BUMN khususnya PTPN ini mempunyai aturan yang tegas. Bersadarkan UU No.12 Tahun 2012 kebutuhan untuk kepentingan Umum selaku pemilik lahan tidak boleh menolak dan harus memberikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,yang mana dalam hal ini melalui mekanisme panitia Pengadaan di tingkat Daerah Kabupaten paser yang nantinya mendapat dari PT.Perkebunan Nusantara IV yang dimana mendapat persetujuan terlebih dahulu Kementerian BUMN dan juga Danantara selaku pemegang saham. Maka mekanisme ini yang harus di lakukan terlebih dahulu.(humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *