Komisi I DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dewan Pengawas Perumda Tirta Kandilo sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Paulus Margita dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser Adi Maulana, Senin (12/10/2026) di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri dan dihadiri anggota Komisi I Edwin Santoso, Zulfikar Yusliskatin dan Hamransyah. Agenda utama membahas proses pengangkatan Direktur Perumda Tirta Kandilo serta langkah-langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan tata kelola perusahaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat selama masa transisi kepemimpinan.

Komisi I DPRD Paser menegaskan, posisi Direktur Perumda Tirta Kandilo merupakan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Oleh karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai regulasi.

“Kami di Komisi I ingin memastikan proses pengangkatan Direktur PDAM ini tidak hanya formalitas. Harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BUMD, melalui tahapan seleksi yang transparan dan akuntabel,” ujar Kasri dalam rapat tersebut.

Paulus Margita menyampaikan bahwa saat ini tahapan seleksi telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan nasehat kepada direktur dalam pengelolaan perusahaan dengan rekomendasi laporan kepada Bupati Paser. 

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan menjelaskan bahwa Pemkab Paser berkomitmen menjaga stabilitas operasional perusahaan selama masa transisi. Pihaknya memastikan kekosongan atau transisi kepemimpinan tidak boleh mengganggu pelayanan distribusi air bersih kepada pelanggan.

Beberapa langkah strategis yang disepakati dalam rapat kerja tersebut antara lain:

1. Percepatan Proses Seleksi yang Transparan ;
Komisi I meminta panitia seleksi segera dibentuk dengan melibatkan unsur profesional dan akademisi, serta membuka akses informasi kepada publik terkait persyaratan, tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

2. Jaminan Keberlangsungan Pelayanan ;
Dewan Pengawas bersama Pelaksana Tugas Direksi diminta membuat rencana kontingensi pelayanan, termasuk perbaikan jaringan pipa yang bocor dan penanganan kekeruhan air baku yang sempat dikeluhkan warga di beberapa wilayah Tanah Grogot.

3. Audit dan Evaluasi Tata Kelola ;
Komisi I mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja keuangan dan operasional Perumda Tirta Kandilo. Langkah audit oleh Inspektorat Kabupaten Paser dinilai penting sebagai dasar perbaikan manajemen ke depan. 

4. Penguatan Peran Dewan Pengawas ;
Dewan Pengawas periode 2025-2029 diharapkan lebih aktif melakukan fungsi pengawasan internal, mengingat dewan pengawas memiliki peran penting dalam mengawasi tugas PDAM selaku perusahaan daerah yang melayani publik. 

Rapat kerja ditutup dengan kesepakatan bahwa Komisi I DPRD Paser akan terus melakukan fungsi pengawasan dan meminta laporan berkala dari Dewan Pengawas dan Asisten Perekonomian terkait perkembangan seleksi Direktur serta kondisi pelayanan air minum selama masa transisi.

“Kepentingan utama kami adalah masyarakat Paser mendapatkan pelayanan air bersih yang layak, kontinu, dan berkualitas. Siapapun direkturnya nanti, harus mampu menjawab persoalan teknis distribusi dan memperbaiki kepercayaan publik,” tutup pimpinan rapat.

Perumda Tirta Kandilo sendiri merupakan BUMD yang mengelola pelayanan air minum di Kabupaten Paser dengan struktur organ terdiri dari Dewan Pengawas dan Direktur.(humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *