Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (22/07/2026).

Rapat tersebut merupakan bagian dari pendalaman materi terhadap substansi Raperda, khususnya mengenai penyesuaian tarif retribusi daerah yang diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser.

Rapat dipimpin Sekretaris Pansus III Lasmina dan diikuti anggota Pansus Acong Asfiyek, Hamsi dan Sultan Surya Pasha, dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Ali Nour Muhamad, Bagian Hukum Setda Paser serta Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat DPRD Paser Bambang Purnomo.

Berbagai masukan untuk
menyisir seluruh potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal demi meningkatkan PAD dan sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat menjadi pembahasan rapat.

Untuk diketahui, perubahan Raperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan daerah. Perubahan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.(humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *