KOMISI I RDP KEJELASAN ATAS HAK LAHAN TRASMIGRASI SP 1 & SP 2

TANA PASER- Sejumlah perwakilan  warga geruduk Gedung DPRD Paser, Selasa (17/01/2023) terkait kejelasan atas hak lahan Trasmigrasi SP 1 dan SP 2 tahun 2003 sampai dengan 2005 Desa Suliliran Baru Kecamatan Pasir Belengkong.

Kedatangan warga ini disambut Komisi  I DPRD  dengan  menggelar Rapat Dengar Pendapat  terkait Kejelasan atas Hak lahan Transmigrasi yang dipimpin Ketua Komisi  Hendrawan Putra.

Rapat yang juga diikuti sejumlah anggota DPRD ini, menghadirkan sejumlah OPD terkait diantaranya Kepala BPN, Dinas Transmigrasi Paser , Kades Suliliran Baru dan Polsek Pasir Belengkong.

Hendrawan menyebutkan RDP hari ini membahas  transmigrasi di Suliliran Baru SP 1 dan SP 2, dan  terkait permasalahan ini, ia menegaskan sebelumnya memang sudah pernah di hearingkan pada tanggal 13 September tahun 2021, hanya saja solusinya belum didapatkan hingga hari ini.

"Sesuai dengan surat Keputusan Kementrian Transmigrasi memang sudah ada beberapa untuk memperivikasi calon penerima sertifikat satu Desa di dua Pemukiman SP 1 dan SP 2,” tutur Hendrawan.

Harapannya  tahun 2023 ini sudah ada  surat edaran yakni jawaban dari Kementerian kepada Bupati Paser agar pengusulan  di tahun 2023  sudah harus  selesai, tentunya hal ini akan menjadi catatan DPRD Paser yakni Komisi I kedepan, dan juga dengan Stake Holder di Pemerintahan daerah .

“Harapannya kepada Pak Bupati untuk merealisasikan apa yang disampaikan Dirjen  Transmigrasi melalui jawaban nya kepada Bupati Paser,” sebut Hendrawan.

Permasalahan menurutnya   sudah 20 tahun tidak selesai, tentunya masalah identifikasi ini tidak semudah yang di bayangkan.

“Seperti yang kita bahas tadi sebelumnya, kawan - kawan sudah perjuangkan sampai di DPR RI bahkan sampai ke Dirjen,  hanya saja keputusannya belum didapat dan mudah -mudahan tahun 2023 ini. Saya pun sudah berbicara dengan Kepala Pertanahan,   harapannya tahun ini sudah selesai,” pungkasnya.

Yang penting calon penerima SHM di dua satuan Pemukiman itu diharapkan Hendrawan  benar-benar sesuai realitanya di lapangan dan regulasi nya sesuai dengan peraturan yang berlaku.(humas dprd)

 

Related Posts