Pengadaan tenaga ahli

Pengadaan tenaga ahli

Sekretariat DPRD Kabupaten Paser membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Paser untuk mengikuti seleksi Tenaga Ahli

Fraksi DPRD Kabupaten Paser Tahun 2024 dalam rangka mendukung pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan DPRD Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Paser dan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan ini kami mengundang para ahli yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya untuk mengikuti seleksi dan mendaftarkan diri sebagai calon Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Paser Tahun 2024-2029 dengan ketentuan sebagai berikut

  1. FORMASI TENAGA AHLI FRAKSI DPRD KABUPATEN PASER. Formasi Fraksi yang dibutuhkan meliputi:

 

Nama Tenaga Ahli

Jumlah

(orang)

Kode Pilihan

1.

Tenaga Ahli Fraksi Kebangkitan Bangsa

1

FKB

2.

Tenaga Ahli Fraksi Golongan Karya

1

FGK

3.

Tenaga Ahli Fraksi Demokrat

1

FPD

4.

Tenaga Ahli Fraksi Nasional Demokrat

1

FND

5.

Tenaga Ahli Fraksi Gabungan

1

FG

 

JUMLAH

5

 

@. Adapun jumlah tenaga ahli frasksi yang direkrut akan menyesuaikan dengan hasil terbentuknya fraksi

B. KETENTUAN PERSYARATAN

Ketentuan persyaratan dalam seleksi pengadaan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Paser Tahun 2024-2029 sebagai berikut:

  1. Persyaratan Pelamar:
    1. Tidak berstatus sebagai ASN/TNI/POLRI;
    2. Diutamakan berpengalarnan dibidang Tugas dan Fungsi DPRD,
    3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 diutamakan S-2,
    4. Mampu mengoprasikan MS. Word dan MS. Excel,
    5. Bersedia bekerja disiplin dan bertanggungjawab,
    6. Semua Pendaftar memahami tentang fungsi, tugas, kewenangan dan kewajiban Fraksi masing-masing.
  2. Persyaratan Administrasi:

Kelengkapan dokumen administrasi meliputi:

  1. Surat lamaran dibuat sendiri dengan tinta warna biru dan diberi materai Rp

10.000, kode pilihan ditulis di pojok kanan atas surat lamaran (formulir 1 );

  1. Fotocopy ijazah terakhir (Legalisir) 1 (Satu) lernbar;
  2. Fotocopy KTP 1 (Satu) lembar,
  3. Pasphoto ukuran berwarna 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar,
  4. Daftar Riwayat Hidup (formulir 2);
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  6. Surat keterangan bebas Narkoba (Setelah dinyatakan lulus);
  7. Surat Pernyataan bersedia masuk bekerja dan bekerja secara penuh waktu/fulltime dan di beri materai Rp 10.000.
  1. Tata Cara Pendaftaran
    1. Pendaftaran seleksi calon Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Paser dibuka mulai hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 dan akan ditutup pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 pukul 15.00 WITA.
    2. Pendaftaran seleksi calon Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Paser dilakukan secara langsung, pelamar mengirimkan sendiri berkas lamarannya ke TIMSELEKSI melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Paser (Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian ) JIn. Gajah Mada Tana Paser.

c. TAHAPAN SELEKSI

1, Seleksi Administrasi

  1. Tim Seleksi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan;
  2. Tim Seleksi menetapkan dan mengumumkan calon pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya
  3. Penilaian Kompetensi
  4. Alat Kelengkapan DPRD melakukan penilaian kompetensi melalui wawancara secara langsung Sesuai dengan jenis Tenaga Ahli yang dilamar oleh peserta seleksi yanga akan diseleksi oleh Tim Seleksi yang telah di tunjuk.
  5. Berdasarkan hasil penilaian kompetensi saat wawancara dibuat Berita Acara tentang penetapan peserta yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Tenaga Ahli FRAKSI DPRD, selanjutnya diberikan rekomendasi dari FRAKSI yang bersangkutan dan diusulkan kepada Sekretaris DPRD untuk diangkat sebagai Tenaga Ahli FRAKSI DPRD

    JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI

     

    Kegiatan

    Durasi Waktu

    Tanggal

    Pelaksanaan

    1

    Pengumuman Seleksi

    6 hari

     

    2

    Pendaftaran Seleksi

    5 hari

     

    3

    Seleksi Administrasi

    2 hari

     

    4

    Pengumuman hasil seleksi administrasi

    1 hari

     

    5

    Tes wawancara

    2 hari

     

    6

    Pengumuman Hasil Seleksi

    1 hari

     

    E. KETENTUAN LAIN

    1. Berkas yang akan diproses adalah berkas yang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
    2. Peserta seleksi hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pilihan Tenaga Ahli Fraksi yang dilamar;
    3. Bagi peserta seleksi yang tidak memenuhi yarat seleksi administrasi berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip sekretariat DPRD Kabupaten Paser;
    4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tahapan tes wawancara oleh Fraksi sesuai dengan Fraksi yang dilamar;
    5. Keputusan hasil seleksi Pengadaan tenaga Ahli Fraksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
    6. Dalam seleksi ini peserta seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
    7. Setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui website Sekretariat DPRD

Related Posts