Pansus II DPRD Paser Bahas Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas

Pansus II DPRD Paser Bahas Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang diajukan Komisi III pada tahun 2023, kemudian melalui proses pengkajian, penyusunan Naskah Akademik, hingga penyusunan draf.

Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Paser tahun 2025 yang telah ditetapkan sejak 2024.

Ketua Pansus II, Basri M bersama Sekretaris Lasminah dan anggota Pansus II yakni Hamransyah dan Agus Santosa menyampaikan bahwa maksud dibentuknya Raperda ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait dalam penyelenggaraan jaringan utilitas.

“Harapannya, Raperda ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi juga bagi penataan tata ruang yang lebih tertib, aman, dan nyaman dengan tetap memperhatikan unsur estetika,” ujar Basri.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, perizinan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga ketentuan mengenai sanksi administratif maupun pidana.

Saat ini, Pansus II telah menyerahkan draf Raperda kepada sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Setda Paser, Bagian Sumber Daya Alam, serta Bagian Administrasi Pembangunan.

Langkah ini dilakukan agar masing-masing perangkat daerah dapat mengkaji, mempelajari, dan menelaah substansi Raperda, sehingga penyempurnaan materi muatan dapat dilakukan secara komprehensif sebelum disahkan menjadi Perda.(humas DPRD)

Related Posts