Pansus II Matangkan Raperda Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Pansus II Matangkan Raperda Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
-

DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pedagang dan perangkat daerah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di ruang Bappekat DPRD Paser, Senin (10/6/2024).

Rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Yairus Pawe, dihadiri Wakil Ketua Pansus Abdul Aziz beserta. Arlina dan Lamaludin.

Substansi pembahasan draft Raperda terkait kuota toko swalayan, jarak antara pusat perbelanjaan atau pasar dengan toko swalayan, serta kemitraan pedagang dengan toko swalayan. 

Ketua Pansus Yaerus Pawe mempertanyakan alasan penambahan kuota toko swalayan yang bisa dibangun dari 20 unit menjadi 25 unit. Menurutnya sebelum Raperda ini disahkan, sudah ada 2 unit tambahan toko swalayan yang dibangun.

“Kami minta penjelasan, harus transparan. Jelaskan ke kami kenapa sudah ada penambahan dua unit. Sementara di Perda yang lama, maksimal jumlahnya hanya dua puluh,” ujarnya Yairus juga menambahkan akan menyisihkan Pokok pikiran (Pokir) untuk UMKM. 

Wakil Ketua Pansus II, Abdul Aziz, menambahkan dalam Raperda ini sudah disepakati ada pasal yang membahas kemitraan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan toko swalayan agar mereka bisa memasarkan produk mereka di toko swalayan. 

“Dalam Raperda ini kemitraan UKM dengan toko swalayan sudah terayomi. Untuk rapat lanjutan kedepan kami akan panggil pihak toko modern seperti Indomaret tentunya pihak yang bisa mengambil keputusan” kata Aziz.

Sementara itu Arbani perwakilan paguyuban pedagang UMKM mengatakan, pihak dari UMKM sudah melengkapi apa saja persyaratan dan standarisasi untuk bermitra dengan toko modern untuk produk UMKM yakni dengan sistem titip jual dan mendapat outlet di toko modern.

"Jadi tidak ada alasan toko modern untuk menolak. Tentunya dengan adanya Perda ini nantinya menjadi tempat bernaung kami untuk kemajuan usaha UMKM dan Pasar usaha tradisional, " kata Arbani. 

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu, Totok Ifrianto menjelaskan perubahan Perda ini mencakup seluruh pasar Swalayan Modern, terkait  pasar modern yang menolak produk UMKM untuk ber outlet padahal persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

"Kami sudah selalu menyampaikan kepada Indomaret bahwa produk UMKM harus ada outlet khusus, "ujarnya. (humas DPRD) 

Related Posts