Mempermantap Tugas & Tujuan, Anggota DPRD Paser Ikuti Orientasi

Mempermantap Tugas & Tujuan, Anggota DPRD Paser Ikuti Orientasi
-

Seluruh anggota DPRD Kabupaten Paser masa jabatan 2024 – 2029 mengikuti Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Angkatan III dan IV bersama Kabupaten Berau. 

Orientasi ini diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur, dan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten /Kota.

Kegiatan selama lima hari di Hotel Fugo Samarinda, dari tanggal 16 – 20 September 2024, dan kegiatan orientasi wajib diikuti anggota DPRD Paser yang sudah diambil sumpah janjinya.

Narasumber orientasi adalah Fasilitator/ Pengajar yang telah memiliki Sertifikat Training of Trainers berasal dari BPSDM Kaltim dan Universitas Mulawarman.

 Sekretaris dewan ( Setwan) DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain didampingi Kabang Peranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Ahmad Saufi Ul Haq mengatakan, orientasi  memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur, fungsi, dan tugas-tugas yang akan dijalani oleh anggota DPRD selama masa jabatan.

Adapun tujuan penyelenggaraan Orientasi adalah untuk membekali Anggota DPRD agar mampu memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang, meningkatkan wawasan kebangsaan, meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplentasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

"Harapannya selama orientasi ini, anggota DPRD akan mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme kerja DPRD, hak dan kewajiban sebagai anggota dewan, serta berbagai aspek penting lainnya yang akan mendukung anggota DPRD dalam menjalankan tugas dengan efektif, " katanya.(humas DPRD) 

 

Related Posts