Tok! DPRD Sepakati Raperda APBD Paser 2025 Rp4, 6 Trilyun

Tok! DPRD Sepakati Raperda APBD Paser 2025 Rp4, 6 Trilyun

DPRD Paser menyetujui dan memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD) Kabupaten Paser tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan daerah (Perda). 

Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini ditandai penandatanganan naskah  oleh Bupati Paser Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD Hendra Wahyudi dan unsur  Wakil Ketua DPRD, disaksikan seluruh anggota DPRD serta undangan yang hadir.

Adapun besaran dalam  APBD 2025 yang disampaikan Ketua DPRD Hendra Wahyudi sebesar Rp 4, 6 triliyun yang terdiri   penghasilan sebesar Rp 4, 2 triliyun, belanja Rp 4,6 trilyiun, pembiayaan Rp 400 milyar, distribusi pendanaan Rp 15 milyar dan pembiayaan netto Rp 385 milyar. 

Sebelumnya, Badan anggran (Banggar) DPRD Paser melalui HM Nasir menyampaikan hasil pembahasan terkait Raperda APBD 2025 yang menurutnya memastikan bahwa Raperda tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025 sudah berpedoman pada RKPD Kabupaten Paser Tahun 2025, serta KUA dan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya untuk memastikan bahwa Raperda tentang APBD Kabupaten Paser  2025 sudah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan ntuk mengetahui gambaran secara garis besar RKA-SKPD dari Perangkat Daerah yang berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025. (humas dprd) 

 

Related Posts