Matangkan Raperda RTH PP, Pansus III Kunjungi Kementerian ATR/BPN

Matangkan Raperda RTH PP, Pansus III  Kunjungi Kementerian ATR/BPN
-

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman (RTH PP) menjadi Perda terus digodok DPRD Kabupaten Paser.

Diantaranya Pansus III  melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi terkait Raperda tersebut didampingi OPD terkait yang berlangsung diruang rapat Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN, Jum'at (19/4/2024).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Rahmadi mengatakan Raperda Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman progresnya telah berjalan sekitar 25 persen yang ditargetkan akhir Juli telah selesai.

"Dalam konsultasi ini kami ingin membahas isi-isi yang tertuang dalam Raperda Ruang Terbuka Hijau untuk nantinya menjadi Perda," terang Rahmadi.

Jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau yang menjadi pokok bahasan dalam konsultasi ini antara lain sebutnya  Ruang Terbuka Hijau pekarangan, taman dan hutan kota, jalur hijau serta didalamnya penataan area pemakaman baik di TPU maupun di lahan keluarga.

Menanggapi pertanyaan Ketua Pansus, Kepala Subdirektorat PDTRK Ekonomi Wilayah II Sri Nurnaeni mengatakan jika melihat serta mempelajari draf yang sebelumnya dikirimkan, semua itu dapat terwujud dari Raperda menjadi Perda jika instansi terkait dapat segera menyelesaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Jika struktur ruang atau RTRW rampung, maka dapat dengan mudah membuat desain mengenai Ruang Terbuka Hijau, pertamanan hingga area pemakaman," sebutnya.

Sri Nurnaeni juga berpendapat ruang terbuka hijau memiliki peran penting dalam menyediakan udara bersih dan meningkatkan estetika kota. Dengan perhatian yang tepat, ruang-ruang ini akan terus memberikan manfaat bagi penduduk setempat, sambil tetap menjaga identitas dan nilai-nilai masyarakat.(humas dprd)

Related Posts