Pansus II Rapat Dengan Bagian Hukum

Pansus II Rapat Dengan Bagian Hukum
-

Pansus II rapat dengan Bagian Hukum Sekda Paser dalam pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Jumat 31/5/2024 di ruang rapat Pimpinan Sekretariat DPRD Paser.

Dijelaskan Ketua Pansus II Yairus Pawe dalam rapat ini ada tiga hal yang dititik beratkan, yaitu waktu operasional pasar/toko swalayan, jarak antara toko swalayan satu dengan yang lainnya dan jumlahnya.

" Kita masih ada waktu satu bulan, dan kita optimalkan itu, rapat berikutnya nanti bukan OPD saja yang akan kita undang, tapi juga masyarakat. Kita ingin Perda yang kita dihasilkan dapat dirasakan oleh masyarakat dan para pedagang, "katanya.

Menurutnya, dari Raperda diusulkan Pemerintah daerah, dijelaskan jarak antar swalayan satu dengan yang lain nya, direncanakan dari satu kilo menjadi 500 meter.

"Terkait hal ini kita akan pertanyakan dasarnya apa, dimana kajiannya lalu jumlah juga dari 20 menjadi 25, apa urgensi nya, semua akan minta penjelasan dirapat berikutnya. Kita kan kasihan dengan para pedagang tradisional dan sebagainya yang sangat berpengaruh buat mereka, kalau yang dari jumlah swalayan yang 20 ke 25 kalau menurut kami jumlah yang ada sudahlah cukup, nanti kita juga minta pendapat dari teman - teman pasar tradisional, " katanya. 

Untuk waktu  operasional Pasar swalayan lanjutnus jam 10 malamlah. "Karena kita ingin beri kesempatan kepada yang lainnya, karena ini Perda pastinya berlaku di seluruh Kecamatan se Kabupaten Paser," ucap Yairus 

Ditambahkan, Raperda yang sedang di godok ini sudah berprogres 75 persen hal itu karena sudah berbagai proses ditempuh mulai dari rapat dengan OPD, Orientasi keber bagai tempat.

" Kami ingin Raperda ini bisa kami selesaikan dan tidak di pending, sehingga tidak membebani Anggota DPRD yang baru nantinya " tutur Politisi PDIP ini. ( humas DPRD) 

Related Posts