Komisi

Komisi

Apa Itu Komisi DPRD Kabupaten Paser?

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.
 

BIDANG URUSAN KOMISI I :

  1. Sekretariat Daerah,
  2. Hukum dan Perundang-Undangan,
  3. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
  5. Inspektorat,
  6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,
  7. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan,
  8. Satuan Polisi Pamong Praja,
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
  10. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,
  11. Badan Keuangan dan Aset Daerah,
  12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
  13. Perumda Prima Jaya Taka,
  14. Perumda Air Minum Tirta kandilo,
  15. Badan Pertanahan Nasional,
  16. Tentara Nasional Indonesia,
  17. Kepolisian,
  18. Kejaksaan Negeri,
  19. Pengadilan Negeri,
  20. Komisi Pemilihan Umum,
  21. Panitia Pengawas Pemilu.

BIDANG URUSAN KOMISI II :

  1. Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan ESDM,
  2. Dinas Pemuda, Olah Raga dan Periwisata,
  3. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
  5. Dinas Sosial,
  6. Dinas Kesehatan,
  7. Kementerian Agama,
  8. Rumah Sakit Umum Daerah,
  9. Badan Pendapatan Daerah,
  10. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
  11. Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan,
  12. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura,
  13. Dinas Perikanan,
  14. Dinas Perkebunan dan Peternakan,
  15. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,
  16. Perbankan,
  17. Lembaga Swadaya Masyarakat

 

 

BIDANG URUSAN KOMISI III :

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,
  2. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan,
  3. Dinas Lingkungan Hidup,
  4. Dinas Perhubungan,
  5. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian,
  6. Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, Inovasi Daerah,
  7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, PLN.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TUGAS KOMISI :

  • memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan pembahasan rancangan Perda;
  • melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  • membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  • menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  • melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  • mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  • mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
  • memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.