BUPATI APRESIASI DPRD, SAMBUT GEMBIRA PERDA PELESTARIAN & PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT KESULTANAN PASER

BUPATI APRESIASI DPRD, SAMBUT GEMBIRA PERDA PELESTARIAN & PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT KESULTANAN PASER

Tanah Paser-  Pemerintah Kabupaten Paser bersama DPRD Paser diawal tahun 2023 ini  telah merealisasikan empat Peraturan Daerah (Perda), dan salah satunya adalah Perda Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Kesultanan Paser.

Pengesahan Raperda menjadi Perda Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Kesultanan Paser, dilakukan DPRD Paser melalui sidang paripurna, Selasa (31/01/2023)  dipimpin Ketua Hendra Wahyudi dan dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli serta Wabup Hj Syarifah Masitah Assegef.

Dengan ditetapkannya produk hukum daerah Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Kesultanan Paser ini, disambut  gembira puluhan tokoh adat dan jajaran Kesultanan Paser yang turut hadir mengikuti jalannya sidang paripurna.

Bahkan saat Ketua DPRD dan wakil ketua bersama Bupati melakukan penandatangan berita acara pengesahan empat Raperda menjadi Perda, tokoh adat Paser  dan jajaran Kesultanan Paser, langsung membentangkan spanduk sebagai ungkapan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD dan Pemkab Paser atas ditetapkanya Perda Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Kesultanan Paser.

Sementara, Bupati Paser Fahmi Fadli dalam sambutannya mengapresiasi DPRD atas disetujui dan disyahkannya 4 Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Paser.

Untuk diketahui, ada empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, yakni  Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi,  Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022- 2025,  Perda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Kesultanan Paser dan Perda tentang penetapan Desa.(humas dprd)

Related Posts